Kebut Holding BUMN, Pemerintah Revisi Aturan Ini
- Chandra G Asmara / VIVA.co.id
VIVA.co.id – Pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal  Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Perseroan Terbatas. Hal itu dilakukan untuk memuluskan rencana penggabungan perusahaan BUMN.Â
Revisi PP tersebut nantinya akan menjadi alas hukum untuk aturan pelaksana lainnya, di masing-masing bidang perusahaan induk BUMN atau holding yang akan dibentuk.Â
"Mengenai PP Nomor 44 Tahun 2005, kami akan selesaikan dalam sepuluh hari ini," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution di kantornya, Jakarta, Senin, 26 September 2016.Â
Dalam kesempatan yang sama, Menteri BUMN, Rini Soemarno mengatakan, pembentukan holding tidak hanya menguntungkan perusahaan induk dalam holding tersebut. Tapi, juga memberikan keuntungan bagi BUMN yang tergabung dalam holding tersebut.
"Kami melihat banyak perusahaan BUMN kekurangan modal. Diharapkan holding ini bisa meminjam dan dengan pembayaran bunga melalui operasionalnya,"Â kata Rini.
Menurut dia, ada enam manfaat pembentukan holding BUMN. Yaitu, kemandirian keuangan tanpa penambahan PMN, membuka lapangan kerja baru dan mendorong ketahanan pangan. Kemudian, mempercepat penyediaan perumahan rakyat, dividen dan pajak pemerintah meningkat dan keenam, infrastruktur efisien dan terintegrasi.
Sebelumnya, dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan 29 Februari 2016, Presiden Jokowi telah memutuskan untuk membentuk holding BUMN sektoral. Menurut Presiden, holding sektoral diperlukan agar BUMN menjadi lebih besar, kuat, dan lincah, agar bisa berperan maksimal sebagai agen pembangunan.
(mus)