Usul Soal Relaksasi Ekspor Konsentrat Dinilai Khianati UU
- Guardian
VIVA.co.id – Relaksasi ekspor konsentrat yang diusulkan Pelaksana tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Pandjaitan banyak menuai kritik. Usul tersebut dinilai tidak patuh dan inkonsistensi dengan Undang-Undang (UU) Nomor 4 tahun 2009 pasal 102, 103 dan 170.
Dalam UU tersebut diatur tentang kewajiban perusahaan minerba untuk melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri. Selain itu, mewajibkan seluruh pemegang kontrak karya (KK) yang sudah berproduksi untuk melakukan pemurnian selambat-lambatnya lima tahun sejak UU minerba diundangkan.
Koalisi Masyarakat Sipil Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Maryati Abdullah mengatakan relaksasi ekspor konsentrat hanya akan mengkhianati misi pemerintah untuk memberikan nilai tambah (hilirisasi) dalam produksi minerba.
"Agenda revisi UU minerba dan batubara tersebut jangan memberikan relaksasi kebijakan peningkatan nilai tambah (hilirisasi) sektor mineral," ucapnya dalam diskusi media di Tjikini Lima Jakarta pada Minggu, 25 September 2016.
Anggapan pemerintah yang menilai terjadinya defisit fiskal akibat dilarangnya relaksasi ekspor minerba, menurut Maryati, tidaklah logis.
"Tidak benar defisit fiskal dijadikan alasan untuk melakukan ekspor. Karena yang pengaruhi defisit fiskal adalah ketergantungan kita dengan pendapatan komoditas SDA (sumber daya alam), tanpa konsen pada penambahan nilai," jelasnya.
Ia mengatakan, jika relaksasi ekspor konsentrat terjadi, seperti kembali pada rezim kolonialisme. Sebab, konsentrat ibarat Tanah Air. Untuk itu, solusi yang tepat saat ini adalah pemerintah harus membangun strategi peningkatan nilai tambah dan hilirisasi diikuti kesiapan industri dalam negeri yang terintegrasi dan konsisten.Â
"Perlu pengawasan yang menyeluruh dan ketegasan pemerintah dalam pelaksanaan peningkatan nilai tambah atau hilirisasi. Kemudian, DPR perlu meningkatkan kinerja pengawasannya terhadap pemerintah," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian ESDM usulkan relaksasi ekspor konsetrat dilakukan lagi dalam revisi UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Plt. Menteri ESDM Luhut Pandjaitan mengatakan relaksasi akan diberikan pada pengusaha lima tahun ke depan lantaran pembangunan smelter belum signifikan. (ase)
Â