Revisi UU Minerba Masih Mandek
VIVA.co.id – Anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih mengungkapkan, masih mandeknya pembahasan Revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara sampai saat ini, disebabkan tidak sejalannya pemerintah dengan DPR terkait UU tersebut.
Padahal, lanjut Eni, pembahasan tersebut sangat mendesak dan penting. Karena, menyangkut penerbitan izin ekspor dan pertambangan yang dilakukan perusahaan-perusahaan tambang.
"Dan ini yang belum ketemu kita (DPR) ingin mengusulkan. Tetapi katanya pemerintah yang masih itu menjadi inisiatif pemerintah. Namun sampai saat ini bahan-bahan kajiannya saja belum masuk," ujar politisi Golkar ini di komplek Parlemen, Jumat 23 September 2016.
Eni menuturkan, bahwa setiap fraksi sudah melakukan kajian-kajian dan pandangan. Maka dari itu revisi UU sudah masuk Prolegnas tahun ini.
Walaupun ia menyakni bahwa pembahasan undang-undang tersebut tidak akan selesai pada akhir tahun ini. Karena masih banyak menemui hambatan.
"Ya itu alasannya karena pemerintah masih mau itu menjadi usulan pemerintah. Lagi pula kita pun masih menunggu Menteri ESDM definitif bukan PLT. Itu juga yang masih membuat pembahasan menjadi satgnan," katanya. (webtorial)