Charly Mengaku Belum Dipanggil Polisi Soal Kasus Penipuan
- Jay Ajang Bramena/ VIVA
VIVA.co.id – Polda Jawa Barat resmi menetapkan status tersangka kepada musisi Charly Van Houten atau akrab disapa Charly Setia Band atas kasus penipuan yang ia lakukan. Namun Charly mengaku belum menerima surat panggilan kepolisian terkait status barunya tersebut.
"Sampai detik ini aku belum menerima pemberitahuan tersebut dan ke pengacara saya juga," kata Charly saat dihubungi awak media Kamis, 22 September 2016 malam.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Yusri Yunus, yang dihubungi awak media Jumat, 23 Sepetember 2016 pagi tadi mengaku telah mengirimkan surat pemanggilan kepada pria berusia 33 tahun tersebut.
Seperti diketahui, Selasa, 20 September 2016, Polda Jawa Barat sudah menetapkan Charly sebagai tersangka.Sebelumnya, Charly diperiksa atas pelaporan seseorang bernama Wira. Charly diduga menipu karena setelah diberi uang untuk membangun sebuah perusahaan, nama Wira tak tercantum.
"Awalnya perjanjian di tahun 2010. Kemudian dalam hal penjualan tiga lagu, lalu Desember 2010 tentang pembuatan satu PT, Pangeran Cinta Manajemen, ternyata si pelapor tidak ada namanya di situ, padahal dia sudah keluarkan dana," kata Yusri, Kamis 22 September 2016.
(ren)