Bank Mandiri Catat Dana Amnesti Pajak Rp6,6 Triliun
- VIVAnews/Adri Irianto
VIVA.co.id – Bank Mandiri mencatat total dana tax amnesty atau amnesti pajak perseroan hingga saat ini sebesar Rp6,6 triliun. Perolehan itu seiring dengan sosialisasi yang telah dilakukan perusahaan.
Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas mengatakan bahwa total dana amnesti pajak itu terbagi atas 29.015 transaksi tebusan senilai Rp5,948 triliun dan 145 transaksi repatriasi senilai Rp653,638 miliar.
Capaian tersebut, menurut dia, karena Bank Mandiri menyiapkan klinik-klinik pajak yang memberikan informasi komprehensif tentang beragam ketentuan dan persyaratan terkait amnesti pajak kepada nasabah utama dan korporasi.
“Untuk itu, kami juga melakukan komunikasi intensif dengan Ditjen Pajak,” kata Rohan di Belitung, Kamis, 22 September 2016.
Klinik tersebut juga memberikan konsultasi keuangan mengenai produk-produk investasi yang bisa dipilih wajib pajak yang ingin merepatriasi dana ke Indonesia, seperti produk treasury, asset management, pasar modal, capital/venture funds hingga produk asuransi.
”Kami akan bekerja keras dalam mendukung tax amnesty untuk kemajuan Indonesia,” katanya.
Dia menuturkan bahwa amnesti pajak ke perbankan akan membantu likuiditas bank, sehingga dapat membuat perbankan memberikan kredit lebih besar ke masyarakat.
"Jadi, kalau ada tax amnesty ke sistem perbankan akan menggelontorkan likuiditas baru," kata dia. (ase)