Komisi IX Minta Oknum Jaringan Vaksin Palsu Dihukum Berat

Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf
Sumber :

VIVA.co.id – Anggota DPR RI geram dengan kasus vaksin palsu. Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta untuk menuntut seberat-beratnya para tersangka jaringan perkara tersebut.

Demokrat: Jika RUU HIP Bertujuan Mulia, Enggak Mungkin Rakyat Bereaksi

"Kami meminta agar oknum (jaringan) vaksin palsu dituntut seberat-beratnya. Saya dengar Bareskrim baru memasukan nama-nama tersebut ke Kejaksaan Agung," kata Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf di kompleks Parlemen, Senayan, Kamis 22 September 2016.

Seperti diketahui, sebanyak 25 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran vaksin palsu, sejak Juli 2016. Puluhan tersangka itu merupakan produsen, distributor, pengepul botol vaksin bekas, pencetak label vaksin palsu, dokter dan bidan. 

Tidak Virtual DPR Rapat dengan Menhan Prabowo dan Panglima TNI

Kasus itu terbagi dalam empat berkas. Pada berkas pertama terdiri dari tujuh tersangka yaitu Rita Agustina, Hidayat Abdurrahman, Sutarman, Mirza, Suparji, Irna, dan Irmawati.

Berkas kedua, terdiri dari Sugiarti, Nuraini, Ryan, Elly, Syahrul, dokter I, dokter Harmon, dokter Dita. 

Jika RUU HIP Dilanjutkan, PA 212 Minta Cantumkan Lagi Syariat Islam

Sementara itu, dalam berkas ketiga isinya tersangka Agus, Thamrin, Sutanto, dan dokter HUD.
Berkas keempat, terdiri dari Syahfrizal, Iin, Seno, M Farid, dokter Ade, dan Juanda.

Berkas pertama kali diserahkan Bareskrim ke Kejaksaan Agung pada 26 Juli 2016. Namun, hingga kini berkas kasus tersebut masih bolak-balik. Kejagung menyatakan, berkas belum lengkap.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Agus Riyanto mengatakan, berkas kasus vaksin palsu telah dua kali dikembalikan oleh Kejaksaan Agung. 

"Berkas sudah kami kembalikan. (Pelimpahan berkas) Pertama kami sudah limpahkan dan dikoreksi (dari Kejaksaan Agung). Ada petunjuk (yang harus dilengkapi), dua minggu lalu sudah serahkan kembali," ujar Agus. (webtorial)

Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Sosial RI

DPR Setujui Pagu Indikatif Kemensos 2021 Sebesar Rp62,024 Triliun

Penyerapan anggaran Kemensos juga diapresiasi.

img_title
VIVA.co.id
25 Juni 2020