Soal Tarif Tax Amnesty, Pengusaha Dimita Ikuti UU

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Sumber :
  • Chandra G.A/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pemerintah lebih memilih untuk fokus menjaga momentum program kebijakan pengampunan pajak, atau tax amnesty yang mulai memasuki tahap akhir periode pertama tarif tebusan terendah.

Investasi Dana Repatriasi di Bursa Komoditi, Ini Caranya

Sikap itu merespons permintaan kalangan pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, yang  sebelumnya meminta perpanjangan periode tax amnesty pada tahap pertama. Alasannya, mereka masih menginginkan untuk mendapatkan tarif tebusan terendah dalam program tersebut.

"Sekarang ini, momentum yang akan kami jaga," jelas Ani, sapaan akrab Sri Mulyani Indrawati, saat ditemui di Hotel Ritz Carlton Jakarta, Kamis 22 September 2016.

Ada Rp29 Triliun Dana Repatriasi Gagal Pulang Kampung

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan, dalam Undang-undang Pengampunan Pajak, masa waktu tax amnesty ditetapkan hingga 31 Maret 2017, dan dibagi dalam tiga tahapan. Periode pertama berakhir di bulan ini, periode kedua pada akhir Desember, dan periode ketiga di akhir Maret.

Pada masa periode pertama, para peserta tax amnesty akan mendapatkan tarif tebusan sebesar dua persen. Sedangkan pada periode kedua, akan dikenakan sebesar tiga persen. Kemudian, pada periode terakhir, Wajib Pajak yang ikut serta mendapatkan tarif jauh lebih besar seniilai lima persen.

Apindo: Dana Tebusan Tax Amnesty Paling Banyak Rp120 Triliun

"UU mengatakan, ada jangka waktu yang sangat spesifik, Kami lihat berdasarkan UU dulu," ungkapnya. (asp)

SOSIALISASI TERAKHIR TAX AMNESTY

Mengukur Keberhasilan Kebijakan Tax Amnesty

Sejauh mana dampaknya dongkrak penerimaan negara.

img_title
VIVA.co.id
4 April 2017