BRTI Tolak Dokumen Interkoneksi Telkom dan Telkomsel
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) telah mengevaluasi Dokumen Penawaran Interkoneksi (DPI) Telkom dan Telkomsel sebagai pemain dominan selama 10 hari masa kerja. Evaluasi tersebut mengacu pada aturan yang sudah ditetapkan pada Peraturan Menteri (Permen) Kominfo Nomor 8 Tahun 2006 tentang Interkoneksi.
Anggota BRTI, I Ketut Prihadi mengatakan institusinya telah mengevaluasi DPI Telkom dan DPI Telkomsel yang sudah diserahkan kepada BRTI. Hasilnya, BRTI menolak DPI kedua perusahaan telekomunikasi tersebut.
"Dari hasil evaluasi, BRTI hari ini telah mengirimkan surat tanggapannya kepada Telkom dan Telkomsel. BRTI belum dapat menyetujui DPI mereka dan meminta untuk diperbaiki dengan berpedoman pada surat atas nama menteri yang ditandatangani oleh Plt Dirjen PPI," ujar Ketut kepada VIVA.co.id, Rabu 21 September 2016.
Ketut menyebutkan, Telkom dan Telkomsel memiliki waktu selama 10 hari masa kerja untuk memperbaiki DPI yang dikembalikan oleh BRTI. Setelah itu, BRTI akan kembali mengevaluasi ulang perbaikan usulan DPI tersebut dalam waktu 10 hari masa kerja juga.
Dengan kondisi seperti saat ini, maka operator telekomunikasi belum bisa mengimplementasikan biaya interkoneksi terbaru, yakni Rp204 per menit berdasarkan Surat Nomor 1153/M.Kominfo/PI.0204/08/16 yang dirilis pada 2 Agustus lalu
Maka, operator masih menggunakan acuan lama untuk panggilan lintas operator, yakni Rp250 per menit. "Silakan menggunakan acuan yang lama," kata Ketut.