Dirjen Pajak: Tidak Ada Perpanjangan Periode I Tax Amnesty
- VIVA.co.id/Chandra G Asmara
VIVA.co.id – Kalangan pengusaha meminta adanya perpanjangan periode pertama program kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty. Namun, Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, menutup rapat-rapat pintu untuk memperpanjang periode pertama tax amnesty.
Kendati usulan tersebut sudah mencuat beberapa waktu yang lalu, sampai saat ini tidak ada pembahasan teknis mengenai hal itu di tubuh internal pemerintah.
“Tidak ada diskusi. Tidak ada diskusi soal itu,” kata Ken saat ditemui di Kompleks Parlemen Jakarta, Rabu 21 September 2016.
Menurut Ken, pemerintah tidak bisa begitu saja memperpanjang masa periode tax amnesty karena bertentangan langsung dengan Undang-undang Pengampunan Pajak. Dalam hal ini, sejatinya pemerintah memiliki dua opsi apabila mengamini permintaan pengusaha.
Pertama, yakni dengan menerbitkan Peraturan Perundang-undangan. Dalam mekanisme seperti ini, proses perubahan memang tidak akan berlangsung lama. Namun, opsi Dewan Perwakilan Rakyat untuk menolak pengajuan Perppu tersebut tetap terbuka.
Sementara yang kedua, adalah melalui revisi Undang-undang. Apabila pemerintah menggunakan opsi ini, maka tentu tidak membutuhkan waktu sebentar bagi pemerintah maupun parlemen dalam proses pembahasannya.
“(Tidak ada pembahasan untuk perpanjangan). UU tidak mengatakan itu. Sudah diperpanjang sampai 31 Maret 2017 (Masa berakhirnya periode tax amnesty sesuai UU Pengampunan Pajak),” kata Ken.
Sebelumnya sejumlah pengusaha berharap agar ada perpanjangan tax amnesty di periode pertama. Hal itu dikarenakan para pengusaha masih ingin untuk memanfaatkan periode tarif tebusan terendah dari program tersebut.