Menhub: Dwelling Time di Jakarta Diputuskan 2,5 Hari
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Menteri Perhubungan Budi Karya menyatakan telah mencapai kata sepakat dengan sejumlah kementerian dan lembaga yang terkait dengan dwelling time atau proses bongkar muat di pelabuhan Jakarta. Mereka sepakat proses dwelling time di Ibu Kota kini harus sehari lebih cepat dari biasanya.
"Keputusan paling utama dari kesepakatan yang tadi kita capai adalah, dwelling time di Jakarta yang tadinya itu 3,5 hari, waktu yang telah kita tetapkan itu kurang dari tiga hari. Atau 2,5 hari paling tidak," ujar Budi di kantornya, Rabu 21 September 2016.
Budi bahkan merincikan bagaimana pembagian waktu dalam target 2,5 hari, untuk proses dwelling time tersebut. "Pre-clearance itu satu hari, clearance itu kurang lebih 12 jam atau setengah hari, dan post clearance itu satu hari," ujarnya.
Ia menambahkan dalam rapat dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait masalah dwelling time ini, begitu banyak aspek-aspek yang harus dibahas secara mendetil dan terperinci.
Disebutkan banyaknya stakeholder yang terlibat dalam proses pre-clearance, membuat realisasi 2,5 hari untuk dwelling time ini memang cukup sulit dicapai, sehingga tak mudah pula untuk memberikan jaminan di lapangan.
"Memang kita berdialog cukup intensif dan cukup banyak yang dibahas. Karena kalau kita bicara berurutan dari pre-clearance, di situ ada stakeholder yang banyak sekali. Maka tidak mudah untuk memberikan suatu jaminan (pre-clearance) satu hari (selesai)," tutur Budi.
(ren)