Tak Bayar Pajak, Google Kantongi Izin Usaha Indonesia

Ilustrasi/Mesin pencari Google.
Sumber :
  • Pixabay/422737

VIVA.co.id – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyebutkan bahwa Google Indonesia selaku kantor  perwakilan dari Google Asia Pasific Pte Ltd telah mendapatkan izin berusaha di Indonesia.

“Kami sudah cek data BKPM bahwa Google Indonesia sudah mendapatkan izin usaha di Indonesia yang dikeluarkan BKPM,” ujar Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal BKPM, Tamba Hutapea, melalui pesan singkatnya, Rabu 21 September 2016.

Selama ini, Google Indonesia memang bukan berbentuk badan usaha tetap (BUT). Namun berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak, Google Indonesia telah terdaftar sebagai badan hukum dalam negeri di Kantor Pelayanan Pajak Tanah Abang III.

Statusnya, sebagai Penanaman Modal Asing sejak 15 September 2011. Google Indonesia merupakan agen perwakilan dari Google Asia Pasific Pte Ltd yang bermarkas di Singapura. Berdasarkan Undang-undang Pajak Penghasilan, artinya Google seharusnya berstatus sebagai BUT.

Sebab, Google mengumpulkan pundi-pundi uang dari iklan di Indonesia. Dengan demikian, otoritas pajak pun berhak memajaki perusahaan tersebut, sesuai landasan payung hukum aturan perpajakan di dalam negeri.

Namun, Google Asia Pasific Pte Ltd menolak kewajiban perpajakan Indonesia. Usai surat pemeriksaan terkait kewajiban perpajakan ditolak, otoritas pajak nasional berkomitmen terus mengejar perusahaan multinasional yang bermarkas di negeri Singa Putih itu.

Investasi digital tidak terbatas

Kendati demikian, Kepala BKPM Thomas Trikasih Lembong berharap, DJP selaku regulator mampu menekankan prinsip kehati-hatian dalam mengejar kewajiban perpajakan perusahaan tersebut. Sebab, otoritas investasi khawatir, ini bisa memengaruhi iklim investasi di Indonesia.

Google Sepakat Bayar Pajak di Indonesia

“Bagaimana kita bisa adil. Jangan terlalu gencar, jangan juga terlalu lunak. Takutnya kalau kita gebukin terlalu keras, mereka lari ke negara lain. Kami ingin investasi dari semua perusahaan digital tidak terbatas. Tidak hanya Google, tetapi juga Facebook dan Apple,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang berbeda, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM, Azhar Lubis mengakui, bahwa kegiatan bisnis seperti ini memang kerap terjadi sengketa yang melibatkan kewenangan beberapa kementerian terkait.

Ini Konsekuensi Google Minta Perpanjangan Waktu Atas Pajak

Azhar mencontohkan, misalnya seperti bisnis transportasi daring yang beberapa waktu lalu mencuat ke permukaan. Dimana pada saat itu, perusahaan-perusahaan transportasi berbasis aplikasi harus mengurus izin di Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Perhubungan.

“Kami hanya menampung investor. Makanya perusahaannya ada dulu. Izin dan aturan teknis itu nanti belakangan,” katanya.

Ditjen Pajak: Google Boleh Nolak Kalau Ditagih, Asal..
Logo Google.

Ini Besaran Potensi Penerimaan Pajak dari Google Cs

Studi Google-Temasek pada 2025 jasa tak berwujud ke Ri capai Rp277 T.

img_title
VIVA.co.id
5 September 2019