Komisi IV Ajak Rakyat Tolak Kelanjutan Reklamasi Pulau G
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA.co.id – Anggota Komisi IV DPR RI Hermanto mengingatkan dan mengajak rakyat untuk menentang kelanjutan megaproyek reklamasi Pulau G, di Teluk Jakarta. Dengan mengizinkan proyek tersebut, maka keuangan negara akan tergerus guna menangani dampak susulan yang muncul.
"Anggaran itu setidaknya dikeluarkan untuk banjir yang lebih besar di Jakarta, merestorasi ekosistem laut yang rusak, dan memfasilitasi nelayan yang dirugikan karena berkurangnya akses dan lahan tangkap," kata Hermanto, Selasa 20 September 2016.
Kalau negara mengeluarkan anggaran, lanjut Hermanto, maka rakyat harus segera menentang kebijakan reklamasi Pulau G. Bagaimanapun, uang yang dipakai untuk megaproyek tersebut berasal dari rakyat.
"Jika rakyat tidak rela uangnya dipakai untuk membiayai bencana akibat ulah korporat maka rakyat harus menentang kebijakan reklamasi," ujarnya.
Hermanto menambahkan, kerusakan lingkungan dan bencana banjir yang lebih besar akan menyengsarakan warga Jakarta dalam jangka panjang. Â
"Rakyat dan negara rugi sementara korporat untung. Nilai properti di pulau reklamasi semakin lama semakin meningkat," jelasnya.
Politisi PKS ini juga meminta Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan untuk menghormati lembaga yudikatif. Pada 31 Mei 2016, Majelis Hakim PTUN telah mengabulkan gugatan nelayan dan mencabut keputusan Gubernur Daerah Provinsi Ibu kota DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulau G.
"Kalau izin pelaksanaan reklamasi sudah dicabut, namun jalan terus, maka reklamasi itu ilegal," jelasnya.
Sebelumnya, pada 9 September 2016, Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan resmi melanjutkan proyek reklamasi yang pernah dimoratorium atas kesepakatan dari mantan Menko Maritim Rizal Ramli bersama DPR. (webtorial)