Ide Blokir Google, Pemerintah Jangan Konfrontatif tapi Tegas

Ilustrasi Alphabet Google
Sumber :
  • REUTERS/Pascal Rossignol

VIVA.co.id – Reaksi masyarakat muncul, setelah Google dikabarkan berupaya menghindari pajak yang berlaku di Indonesia. 

Beberapa kalangan politikus dan anggota DPR menilai, pemerintah harus tegas terhadap Google, termasuk mengusulkan ide memblokir Google, jika memang perusahaan teknologi Amerika Serikat itu tak mau bayar pajak di Indonesia. 

Namun, pemerintah diminta untuk hati-hati merespons wacana pemblokiran Google. Pemerintah diminta jangan mengambil sikap bermusuhan dengan Google. 

Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Kristiono berpandangan, sikap kehati-hatian itu patut dipegang pemerintah atas wacana pemblokiran Google. Sebab, Kristiono mengaku layanan Google sudah terbukti membantu meningkatkan produktivitas dan gaya hidup pengguna di Indonesia. 

"Sebaiknya, pemerintah tak bersikap konfrontatif, tetapi tegas dan konsisten dalam menegakkan perundangan yang berlaku," kata dia kepada VIVA.co.id, Selasa 20 September 2016. 

Kristiono menyarankan, dibanding mengambil sikap memusuhi Google, lebih baik pemerintah menempuh upaya lain yang membuat tujuan pengenaan pajak bisa tercapai, tanpa memblokir Google. 

"Panggil Google, diskusikan win-win solution-nya, artinya kepentingan nasional tetap dapat dijaga, serta kepentingan Google terakomodasi dan kepentingan masyarakat terpelihara," ujarnya. 

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Pajak Khusus Jakarta, Muhammad Haniv mengungkapkan, Google melawan atas keinginan pemerintah memeriksa pajaknya dengan mengembalikan Surat Perintah Pemeriksaan (SPP) yang diberikan oleh Ditjen Pajak. 

Google Sepakat Bayar Pajak di Indonesia

Atas penolakan tersebut, Haniv menuturkan, jajarannya meningkatkan surat tersebut menjadi bukti awal pemeriksaan (Buper). Buper ini, nantinya akan digunakan untuk melakukan investigasi atas penolakan pemeriksaan.

Haniv mengaku jajarannya tidak mengetahui alasan Google melakukan pemberontakan dengan menolak SPP dari Ditjen Pajak. 

Ini Konsekuensi Google Minta Perpanjangan Waktu Atas Pajak

"Ya, tidak tahu mungkin mereka negosiasi, atau dapatkan input dari mana, jadi mereka nyatakan menolak untuk diperiksa dan menolak dinyatakan sebagai BUT (Badan Usaha Tetap)," ujarnya. (asp)

Logo Google.

Ini Besaran Potensi Penerimaan Pajak dari Google Cs

Studi Google-Temasek pada 2025 jasa tak berwujud ke Ri capai Rp277 T.

img_title
VIVA.co.id
5 September 2019