Bea Cukai Denpasar Tegah Paket Sabu dari Negeri Kincir

Bea Cukai Denpasar Tegah Paket Sabu dari Negeri Kincir
Sumber :

VIVA.co.id – Bea Cukai Denpasar bekerjasama dengan Kanwil Bea Cukai Bali, NTB dan NTT dan Kepolisian Daerah Bali berhasil melakukan dua penindakan atas barang kiriman paket pos berisikan methamphetamine (sabu) dari Belanda.

Rokok Ilegal Senilai Rp6,6 Miliar Disita Bea Cukai Aceh

Penindakan pertama terjadi pada Senin (29/08) setelah petugas memperoleh hasil analisis alat pendeteksi terhadap barang kiriman paket pos dari Belanda yang dicurigai sebagai barang larangan dan pembatasan. Dari hasil pemeriksaan fisik mendalam yang disaksikan juga oleh Petugas Kantor Pos, kedapatan 1 bungkus plastic berisi barang berupa serbuk putih halus dan disembunyikan pada bagian dalam lilin berbentuk cangkir.

Berdasarkan pengujian dengan menggunakan Narcotest (NIK), dan hasil uji laboratorium di Balai Penelitian dan Identifikasi Barang (BPIB) Surabaya, barang tersebut merupakan sediaan narkotika jenis sabu seberat 100,2 gram.

CHT Sudah Naik Harga Rokok Tetap Sama, Begini Kata Bea Cukai

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTTR. Syarif Hidayat menjelaskan bahwa penindakan kedua dilaksanakan pada Jumat (09/09) berdasarkan hasil analisis alat pendeteksi oleh petugas atas barang kiriman paket pos dengan nama dan alamat pengirim dan penerima barang yang sama dengan paket di penindakan pertama.

“Dari hasil pemeriksaan fisik mendalam yang disaksikan juga oleh Petugas Kantor Pos, kedapatan 2 bungkus plastic berisi barang berupa serbuk putih halus dan disembunyikan pada bagian dalam lilin berbentuk cangkir. Berdasarkan pengujian dengan menggunakan Narcotest (NIK), dan hasil uji laboratorium di BPIB Surabaya barang tersebut merupakan sediaan narkotika jenis Cocaine seberat 30,3 gram,” ujar Syarif.

Polisi Gagalkan 5 Ribu Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu-sabu Untuk Tahun Baru

Pada konferensi pers yang digelar di kantor Bea Cukai Denpasar, Senin 19 September 2016 Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar Untung Purwoko menuturkan bahwa setelah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Daerah Bali, petugas berhasil menangkap tersangka laki-laki berinisial MF (32 tahun).

“Tersangka merupakan warga negara Singapura, berhasil kami amankan di Kantor Pos Renon padasaat yang bersangkutan mengambil kedua paket tersebut,” ujar Untung.  (webtorial)

Ilustrasi barang bukti kasus korupsi

Kasus Pungli, Kejati Banten Sita Rp1,1 Miliar dari Bea Cukai Soetta

Kejati Banten menggeledah kantor Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta, Kamis, 27 Januari 2022, atas dugaan tindak pidana pungli terhadap perusahaan jasa kurir

img_title
VIVA.co.id
27 Januari 2022