Bea Cukai Entikong Kembali Gagalkan Masuknya Narkotika
VIVA.co.id – Selasa 13 September 2016 Bea Cukai Entikong dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Barat berhasil gagalkan upaya pemasukan narkotika ke wilayah Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong. Modus yang digunakan oleh pelaku adalah menyembunyikan narkotika tersebut di sarana pengangkut.
“Sekitar pukul 15.00 WIB, berdasarkan hasil analisis intelijen dan informasi yang diperoleh Bea Cukai Entikong melakukan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut jenis SUV berwarna hitam dengan nomor polisi KB 1197 HW yang dicurigai membawa narkotika. Dari hasil pemeriksaan awal petugas tidakdapat menemukannarkotikatersebut,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Entikong Souvenir Yustianto.
Guna pemeriksaan lebih lanjut petugas Bea Cukai membawa kendaraan beserta seorang pengemudi berinisial MA ke Kantor Bea Cukai Entikong. Dari hasil pemeriksaan mendalam, petugas menemukan barang berbentuk kotak yang disembunyikan di kolong kendaraan. Dari hasil pemeriksaan terhadap kotak hitamtersebut, didapati 5 kotak warna kuning berisi butiran berbentuk kristal berwarna putih, dan dari hasil narcotic test diketahui methamphetamine jenis Sabu seberat lebih kurang 5,22 kg (berat bersih = 5,13 kg).
Hasil penegahan terhadap masuknya Methamphetamine jenis sabu oleh Bea Cukai dan BNNP ini telah menyelamatkan puluhan ribu generasi penerus bangsa dari bahaya dan pengaruh buruk dari dampak barang haram tersebut.
“Sejak periode Januari hingga September 2016, Bea dan Cukai Entikong telah menggagalkan pemasukan narkotika sebanyak 5 kali dengan jumlah total sebanyak 21,701 kg,” kata Souvenir.
Dari hasil pengembangan control delivery yang dilakukan oleh BNNP didampingi Bea Cukai, bertambah lagi 1 (satu) tersangka berinisial MDR beralamat di Pontianak.
“Atas perbuatannya tersangka melanggar pasal 113 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah 1/3,” kata Souvenir. (webtorial)