Bea Cukai Entikong Kembali Gagalkan Masuknya Narkotika

Bea Cukai Entikong dan BNNP Kembali Gagalkan Masuknya Narkotika ke Indonesia
Sumber :

VIVA.co.id – Selasa 13 September 2016 Bea Cukai Entikong dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Barat berhasil gagalkan upaya pemasukan narkotika ke wilayah Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong. Modus yang digunakan oleh pelaku adalah menyembunyikan narkotika tersebut di sarana pengangkut.

Rokok Ilegal Senilai Rp6,6 Miliar Disita Bea Cukai Aceh

“Sekitar pukul 15.00 WIB, berdasarkan hasil analisis intelijen dan informasi yang diperoleh Bea Cukai Entikong melakukan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut jenis SUV berwarna hitam dengan nomor polisi KB 1197 HW yang dicurigai membawa narkotika. Dari hasil pemeriksaan awal petugas tidakdapat menemukannarkotikatersebut,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Entikong Souvenir Yustianto.

Guna pemeriksaan lebih lanjut petugas Bea Cukai membawa kendaraan beserta seorang pengemudi berinisial MA ke Kantor Bea Cukai Entikong. Dari hasil pemeriksaan mendalam, petugas menemukan barang berbentuk kotak yang disembunyikan di kolong kendaraan. Dari hasil pemeriksaan terhadap kotak hitamtersebut, didapati 5 kotak warna kuning berisi butiran berbentuk kristal berwarna putih, dan dari hasil narcotic test diketahui methamphetamine jenis Sabu seberat lebih kurang 5,22 kg (berat bersih = 5,13 kg).

CHT Sudah Naik Harga Rokok Tetap Sama, Begini Kata Bea Cukai

Bea Cukai Entikong dan BNNP Kembali Gagalkan Masuknya Narkotika ke Indonesia

Hasil penegahan terhadap masuknya Methamphetamine jenis sabu oleh Bea Cukai dan BNNP ini telah menyelamatkan puluhan ribu generasi penerus bangsa dari bahaya dan pengaruh buruk dari dampak barang haram tersebut.

Polisi Gagalkan 5 Ribu Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu-sabu Untuk Tahun Baru

“Sejak periode Januari hingga September 2016, Bea dan Cukai Entikong telah menggagalkan pemasukan narkotika sebanyak 5 kali dengan jumlah total sebanyak 21,701 kg,” kata Souvenir.

Dari hasil pengembangan control delivery yang dilakukan oleh BNNP didampingi Bea Cukai, bertambah lagi 1 (satu) tersangka berinisial MDR beralamat di Pontianak.

“Atas perbuatannya tersangka melanggar pasal 113 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah 1/3,” kata Souvenir. (webtorial)

Ilustrasi barang bukti kasus korupsi

Kasus Pungli, Kejati Banten Sita Rp1,1 Miliar dari Bea Cukai Soetta

Kejati Banten menggeledah kantor Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta, Kamis, 27 Januari 2022, atas dugaan tindak pidana pungli terhadap perusahaan jasa kurir

img_title
VIVA.co.id
27 Januari 2022