Murdaya Poo: Pemerintah Tak Bisa Salahkan Google Soal Pajak

Ilustrasi Google Maps.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agus Tri Haryanto

VIVA.co.id – Perusahaan raksasa teknologi asal Amerika Serikat, Google Inc., telah menolak surat pemeriksaan yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak terkait dengan kewajiban pajak mereka di Indonesia. Padahal, menurut Ditjen Pajak, perusahaan tersebut selama ini meraup keuntungan di Indonesia, namun justru mangkir bayar pajak.

Peran Politisi Golkar Misbakhun Dorong Reformasi Sektor Keuangan Berbuah Penghargaan

Masalah Google versus pemerintah ini mengundang keprihatinan banyak pihak, salah satunya dari pengusaha nasional Murdaya Poo. Dia menilai apa yang dilakukan Google menjadi bukti bahwa aturan perpajakan Indonesia masih belum menarik.

Menurutnya, akan jadi cerita berbeda, apabila pungutan pajak yang dikenakan bagi setiap perusahaan multinasional lebih rendah dari saat ini.

Penjelasan Ditjen Pajak soal Tax Amnesty Jilid III

“Tidak bisa disalahkan kalau setiap perusahaan menyelamatkan pajak. Kalau sekarang sudah terbuka, tidak akan ada kejadian seperti ini,” ujar Murdaya saat ditemui di kantor pusat Ditjen Pajak di Jakarta, Senin 19 September 2016.

Murdaya mencontohkan dari pengenaan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang saat ini masih relatitf tinggi. Menurut dia, jika tarif pungutan tersebut bisa disesuaikan menjadi lebih rendah, maka tentu para perusahaan pun tanpa pikir panjang langsung menjalankan kewajibannya.

PPN Naik Jadi 12 Persen Orang Kaya Malah Mau Dapat Tax Amnesty Jilid III, Ada Ketidakadilan?

“Kami harapkan PPh bisa sama dengan negara lain. Yang dibutuhkan adalah kepastian hukum. Kita harapkan pemerintah menjamin itu,” kata dia.

(ren)

Pelayanan tax amnesty di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan

Respons Pengusaha soal Rencana Tax Amnesty Jilid III

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) buka suara terkait usulan adanya pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III.

img_title
VIVA.co.id
27 November 2024