Menko Maritim Lanjutkan Reklamasi Minim Uji Publik
VIVA.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menilai keputusan Menteri Koordinator Kemaritiman (Menko Maritim) Luhut Binsar Pandjaitan meneruskan reklamasi pantai utara tanpa didasari kajian ilmiah dan uji publik yang memadai.
"Keputusan Menko Maritim untuk melanjutkan reklamasi pantai utara terlampau tergesa-gesa, mengingat belum ada perubahan status hukum dan kajian ilmiah yang komprehensif atas proyek tersebut," ujar Anggota Komisi Lingkungan Hidup DPR RI Rofi Munawar di Jakarta, Senin, 19 September 2016.
Legislator asal Jawa Timur ini juga menjelaskan, reklamasi Teluk Jakarta secara faktual mengancam lingkungan hidup, obyek vital strategis, pelabuhan, dan lalu lintas laut. Anehnya Menko Maritim berkeras melanjutkan proyek tersebut tanpa ada uji publik dan kajian yang memadai.
"Sebaiknya kajian terkait reklamasi ini diserahkan kepada lembaga independen dan institusi akademik untuk menilai secara utuh kelayakan proyek ini. Diharapkan dari situ ada solusi yang lebih komprehensif dan kebijakan yang lebih berpihak kepada pelestarian lingkungan hidup dan kepentingan masyarakat" katanya.
Rofi memandang kebijakan pemerintah terkait reklamasi terlampau ‘infrastructure mindset’, semua bisa diselesaikan dengan pembangunan dan mega proyek. Seharusnya pendekatan pembangunan pesisir pantai utara Jakarta, Banten, dan Jawa Barat dilihat juga dari sisi ekologis maupun sosiologis.
"Keputusan melanjutkan reklamasi selalu dikompensasi dengan alasan dana besar yang akan didapat dan mega proyek, padahal disisi lain telah menyebabkan kerusakan yang lebih besar," ujar Rofi.
Sebagai informasi, Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK) bulan April telah mengeluarkan Surat Keputusan terkait pengenaan sanksi administrasi berupa penghentian sementara seluruh kegiatan pembangunan Pulau C dan D serta G karena dinilai telah melanggar aturan. Ironisnya, seluruh rekomendasi tersebut tidak ada perbaikan yang berarti. (webtorial)