Cara Australia Hadapi 'Pajak Google'

Bendera Australia
Sumber :
  • REUTERS

VIVA.co.id – Masalah penghindaran pajak perusahaan multinasional seperti Google, bukan hanya terjadi di Indonesia. Negeri tetangga, Australia, juga sedang pusing dengan maraknya upaya perusahaan multinasional yang menghindari pajak. 

Ini Besaran Potensi Penerimaan Pajak dari Google Cs

Lembaga Pajak Australia (ATO) mengumumkan telah meningkatkan tekanan kepada perusahaan multinasional untuk tak bermain menghindari ketentuan pajak. ATO telah mengeluarkan peringatan berupa notifikasi wajib pajak baru. 

Dikutip dari Afr, Senin 19 September 2016, ATO menyatakan, untuk pertama kalinya telah mengingatkan empat perusahaan akuntan besar yang beroperasi di Negeri Kanguru, untuk berhenti mempromosikan skema penghindaran pajak. Empat akun itu diduga telah memberikan nasihat kepada perusahaan multinasional untuk menghindari pajak di Australia. 

Sri Mulyani: Seluruh Dunia Pusing Pajaki Google, Amazon dan Facebook

Pengeluaran notifikasi wajib pajak kepada perusahaan multinasional oleh ATO merupakan sudah ketiga kalinya pada tahun ini dan kedua pada bulan ini. 

ATO terpaksa mengingatkan wajib pajak setelah mengendus adanya skema menghindari aturan Multinational Anti-Avoidance Law (MAAL) yang berlaku mulai Januari lalu. 

Setelah Google, Sri Mulyani Bakal Pajaki Perusahaan Sejenis

MAAL sering disebut 'pajak Google'. Aturan ini ditujukan untuk perusahaan dengan nilai penjualan global mencapai lebih dari US$1 miliar, yang menjual produk di Australia tapi melarikan keuntungannya di luar negeri. Modus ini dituding sebagai penghindaran pajak dari Negeri Kanguru. 

"Kami sangat terganggu dengan upaya terang-terangan untuk melemahkan kehendak parlemen (dalam penegakan MAAL), dan kami sigap dengan mengeluarkan notifikasi," ujar Wakil Komisaris ATO, Mark Konza. 

Konza mengatakan, dia telah mengetahui presentasi dari perusahaan akuntan besar yang mempromosikan skema melarikan penjualan di Australia melalui modus kemitraan dengan entitas bisnis di Negeri Kanguru. Namun mitra di Australia disebutkan hanya mendapatkan keuntungan 1 persen dan sisanya dilarikan perusahaan ke negara atau wilayah yurisdiksi yang pajak rendah. 

"Saya mengatakan kepada mereka (perusahaan akuntan besar), bahwa skema itu sangat pintar, tapi kecerdikan dalam hal pajak ini bukan sebuah hal yang harus diapresiasi. Kami akan memulai audit dari klien mereka segera mungkin," ujar Konza. 

Dia menegaskan, ATO juga tidak akan tinggal diam menyasar klien besar dari perusahaan akuntan tersebut. Konza mengatakan institusinya akan mengejar klien kedua yang telah mengadopsi skema penghindaran pajak yang mirip. Sedangkan perusahaan akuntan yang terlibat dalam pelatihan skema busuk dipaksa untuk merilis nama klien yang terlibat dalam skema tersebut. 

Tapi upaya keras dari ATO itu seperti membentur tembok besar. Konza mengatakan, beberapa perusahaan malah 'melawan' dengan mengatakan  mereka bisa 'kebal' dari jeratan MAAL. 

ATO telah meninjau 175 perusahaan yang diyakini punya kewajiban pajak sesuai aturan MAAL. 

"Setiap entitas yang terlibat dalam promosi pengaturan itu (penghindaran pajak) dapat dianggap sebagai promotor skema eksploitasi pajak."

(mus) 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya