Begini Cara Menhub Atasi Dwelling Time di Pelabuhan

Aktifitas Bongkar Muat Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan akan melakukan berbagai langkah dalam mempersingkat waktu bongkar muat barang atau dweeling time di Pelabuhan.

Fokkel dan LBH Nasional Minta DPRD Lampung Kejar Tim Audit Pelindo II

Untuk itu, Menhub telah mengumpulkan Direktur Utama Pelindo I sampai IV di kantor Kementerian Perhubungan hari ini, Sabtu,13 September 2016.  Dalam pertemuan itu telah diinventarisasi usulan-usulan dari Pelindo I-IV yang akan dilakukan secara bersama.

"Dari inventarisasi usulan itu ada tiga hal pokok, satu masalah internal pelabuhan, Yang kedua, berkaitan dengan Kemenhub, karena ada kewenangan tertentu yang harus dibuat untuk pelabuhan di luar Priok. Lalu, ketiga adalah pelayanan satu atap yang berkaitan dengan instansi lain," kata Budi, Sabtu 17 September 2016.

RJ Lino Didakwa Rugikan Negara Sebesar US$1,99 Juta

Pertama kali, ia mengaku akan melakukan komitmen bersama dengan empat Pelindo untuk meningkatkan kelayakan alat, mulai dari evaluasi jumlah alat maupun kualifikasi. Menhub mengatakan akan menunjuk tim-tim dari kementerian untuk mengevaluasi hal tersebut. . 

"Tim akan melakukan evaluasi, apakah peralatan yang ada di masing-masing Pelindo itu memenuhi syarat dengan kapasitas yang cukup. Apabila tidak, harus ada suatu improvement," tutur Budi. 

Pelindo II Bersih-bersih Pungli Pelabuhan, 12 Pelaku di PHK

Selain itu, Budi sudah menginstruksikan kepada pelabuhan-pelabuhan yang besar untuk melakukan operasional selama 24 jam. Selama ini, banyak pekerja di pelabuhan besar yang bekerja tidak 24 jam. 

"Artinya Pelabuhan buka, pekerjanya ada. Kalau pelabuhan buka bisa dilakukan, tapi kalau pekerja ada itu mesti dengan jaminan atau gaji yang memadai agar mau bekerja 24 jam," katanya. 

Dalam meningkatkan kecepatan dwelling time, ada beberapa masalah yang melibatkan banyak instansi. Dijelaskannya, untuk pre clearance ada sebanyak 18 instansi yang terkait, untuk fase clearance merupakan kewenangan dari Ditjen Bea Cukai dan post clearance, barulah merupakan tanggung jawab dari Kemenhub dengan Pelindo. 

Seperti diketahui, dwelling time menjadi masalah yang cukup serius bagi Presiden Joko Widodo. Bagaimana tidak, Presiden secara tegas tak segan-segan untuk melakukan reshuffle kabinet jika dwelling time di pelabuhan Indonesia masih kalah jauh dibanding dengan negara lain. Ditargetkan saat ini, dwelling time di pelabuhan harus di bawah tiga hari bahkan disebut harus hingga dua hari.

Ilustrasi kejaksaan.

Jaksa Hentikan Kasus Pelindo II

Kejaksaan Agung telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Pelindo II.

img_title
VIVA.co.id
7 September 2021