Perumnas Bakal Jadi Penyedia Rumah Sederhana

Suasana pameran perumahan.
Sumber :
  • FOTO ANTARA/R. Rekotomo

VIVA.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan menjadikan Perum Perumnas sebagai penyedia rumah secara nasional Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). 

Sri Mulyani Ungkap 'Kontraksi Dalam' Belanja Modal Januari 2022

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah menyusun draf aturan yang nantinya akan diterbitkan berbentuk Peraturan Presiden (Perpres). 

"Kita ingin Perumnas benar-benar menjadi penyedia MBR. Tugas kita untuk rumah khusus. Dana dari sini nanti akan dibangun Perumnas. Tujuannya pertama untuk dia (Perumnas) bisa mengelola, kayak jadi nasional housing," kata Basuki di kantor Kementerian PUPR, Jumat 16 September 2016. 

Daftar 12 Ruas Jalan Tol Baru yang Diresmikan 2021

Perumnas nantinya akan menggantikan peran pemerintah dalam membangun rumah MBR. Artinya, tugas pemerintah pusat membangun rumah MBR hingga kewajiban pemerintah daerah, dari provinsi hingga kabupaten, akan diserahkan kepada Perumnas. 

Menurut Basuki, Perumnas juga dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk pengelolaan pembangunan perumahan. Dengan pengelolaan berada di satu institusi, Basuki berharap pembangunan perumahan nasional menjadi lebih teratur. 

Sambungkan Jabar dan Jateng, Tol Getaci Telan Dana Rp56 Triliun

"Ini lagi disusun oleh pak dirjen (Penyediaan Perumahan) untuk perpresnya. Seperti Hutama Karya, yang ditugasi bikin trans Sumatera," jelas Basuki. 

Selain itu, Perumnas nantinya bisa membeli rumah susun sederhana milik (Rusunami) untuk kembali dijual kepada MBR yang membutuhkan rumah. 

"Lalu, sekarang APBN kita kan diserahkan kepada Pemda gitu, nanti diserahkan kepada Perumnas untuk dikelola bangun rumah," tuturnya.

Pengguna jalan tol melintas di samping gardu tol yang melayani pengisian ulang e-Money Mandiri di Gerbang Tol Cililitan, Jakarta, Selasa, 10 Februari 2017.

Siap-siap Tarif Tol Dalam Kota Resmi Naik Besok, Ini Rinciannya

Tarif tol dalam kota akan naik sebesar Rp500 pada Sabtu 26 Februari 2022 pukul 00.00 WIB pada semua golongan kendaraan.

img_title
VIVA.co.id
25 Februari 2022