DPR Menentang Kebijakan Menko Maritim
VIVA.co.id – DPR RI menentang rencana Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan memindahkan nelayan korban proyek reklamasi Teluk Jakarta ke Natuna. Gagasan ini dianggap tidak relevan.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Daniel Johan menilai, pindah ke Natuna bukan menjadi inti dan solusi dari hilangnya lapangan pekerjaan mereka akibat pembangunan mega proyek reklamasi.
"Mereka kehilangan lapangan pekerjaan akibat mega proyek tersebut. Di samping itu para nelayan di pantura Jakarta ini tidak boleh melaut karena mayoritas menggunkan Cantrang (Sejenis jaring tangkap ikan)," kata politisi PKB ini di I Kompleks Parlemen, Jumat 16 September 2016.
"Kalau sekarang pindah ke Natuna masih boleh menggunakan Cantrang itu relevan. Tapi kalau pindah ke Natuna dan tidak boleh memakai Cantrang, sama saja bohong," ujarnya.
Lain masalahnya, kata dia, jika Luhut dapat menjamin penggantian alat tangkap nelayan yang dipindahkan. Dengan demikian, mereka bisa kembali mencari nafkah tanpa harus menggunakan Cantrang. Namun, dia meyakini hal tersebut sulit dilakukan karena akan menemui kendala.
"Nelayan Natuna juga sebenarnya mengatakan tidak setuju kepada kami. Rencana tersebut bisa menyebabkan kecemburuan sosial bagi nelayan di Natuna," ujar dia.
Sementara itu, Sekjen Gerindra Ahmad Muzani mengingatkan Luhut untuk taat hukum
"Jadi pemerintah harus mempelopori taat hukum, kalau dihentikan ya dihentikan," kata Muzani.
Muzani juga meminta Luhut memaparkan secara rinci alasan yang membuat proyek reklamasi Pulau G layak untuk dilanjutkan.
"Terus tahapan untuk meneruskan itu apa?, sehingga tidak menimbulkan silang sengketa diantara lembaga pemerintah sendiri," ujarnya. (webtorial)