'Curhat' Kuasa Hukum Saipul Jamil Tak Dapat Jatah Rp50 Juta

Saipul Jamil
Sumber :
  • ANTARA/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Muhammad Asikin Hasan, anggota tim penasihat hukum terdakwa pelecehan seksual di bawah umur, Saipul Jamil, menjelaskan maksud perbincangannya dengan rekannya Berthanatalia Rukuk Kariman mengenai uang sebesar Rp50 juta di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. 

Eks Panitera Rohadi Positif COVID-19, Sidang Ditunda Sepekan

Menurut Asikin, uang itu memang telah disiapkan Samsul Hidayatullah, kakak sekaligus manajer Saipul Jamil, guna pengaturan komposisi hakim yang menyidangkan perkara Saipul Jamil.

Dia mengaku informasi itu ia didapat sebelum terjadinya operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Bertha dan pengacara Kasman Sangaji.

Lucas Minta KPK Buka Blokir Rekening

"Bocoran info saja majelis. Saya dengar dari teman-teman lawyer (pengacara) saja. Kok kita enggak kebagian ya?" kata Asikin bersaksi untuk terdakwa pengacara Kasman Sangaji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl. Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 15 September 2016. 

Mulanya, Asikin mengaku tidak tahu pasti untuk apa uang Rp50 juta itu. Namun belakangan, kata Asikin, ia mendengar informasi uang itu untuk mengatur penentuan komposisi majelis hakim.

Lucas Akan Tuntut Ganti Rugi Luar Biasa kepada KPK

Ketika itu, Asikin sempat mempertanyakan mengapa uang tersebut tidak untuk membayar jasa penasihat hukum saja, malah dipakai untuk pengaturan majelis hakim. 

"Kan kami sudah kerja mengeluarkan pikiran dan meninggalkan keluarga merasa tidak pernah dapat sepeser pun," kata Asikin.

Alhasil, selama perkara Saipul Jamil berjalan, kata Asikin, dia mengaku hanya mendapat Rp200 ribu per sidang. Sampai pada putusan akhir, ia tidak mendapat apa-apa lagi. 

Seperti diketahui, dalam rekaman sadapan pembicaraan yang diputar jaksa KPK, Asikin menanyakan Rp50 juta kepada Bertha. Ia bahkan meminta Bertha membaginya kepada tim pengacara yang lain. Hanya saja, Bertha menjawab uang itu sudah habis. 

"Sudah tidak ada, langsung saya kasih semua. Sama sekali tidak ada, saya langsung kasih si Rohadi. Karena itu pesanan si Pak Ketua," kata Bertha di dalam rekaman yang diputar jaksa KPK. 

Bertha pun berjanji akan memberikan bagian kepada tim pengacara lain, jika Samsul memberi duit lagi. Namun belum terealisasi pembayaran jasa profesi itu, Bertha, Kasman dan Samsul keburu diciduk KPK.
 

Rohadi dalam persidangan

Kasus Suap-TPPU, Eks Panitera PN Jakut Rohadi Divonis 3,5 Tahun Bui

Rohadi divonis 3,5 tahun penjara atas perkara suap, gratifikasi dan pencucian uang. Lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut

img_title
VIVA.co.id
14 Juli 2021