Singapura Coba Jegal Amnesti Pajak, Menkeu Pasang Badan
- ANTARA/Rosa Panggabean
VIVA.co.id – Perbankan swasta di Singapura dikabarkan akan melaporkan para Wajib Pajak Indonesia yang memiliki rekening mencurigakan di bank tersebut, apabila berencana mengikuti program kebijakan pengampunan pajak atau amnesti pajak pemerintah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani indrawati menegaskan, pemerintah Indonesia telah menggandeng pemerintah Singapura untuk menutup seluruh kemungkinan, ataupun berbagai alasan yang menghambat para WP di Singapura untuk mengikuti program kebijakan amnesti pajak.
“Authority of Singapore menekankan bahwa keikutsertaan WNI dalam tax amnesty tidak bisa dianggap sebagai suatu tindakan yang bisa menarik atau memicu investigasi kriminal,” kata Menkeu saat ditemui di Kompleks Parlemen Jakarta, Kamis 15 September 2016.
Sebelumnya, bank sentral Singapura telah mengeluarkan pernyataan bahwa perbankan Singapura diwajibkan untuk melaporkan nasabah yang diduga melakukan pencucian uang, dan hanya ingin membersihkan nama WP tersebut, melalui program amnesti pajak .
Hal ini pun diakui oleh mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut. Menurut Ani, perbankan Singapura memang harus mematuhi aturan yang tertuang dalam Financial Action Task Force. Para WP pun khawatir dengan adanya kabar tersebut.
“Saya mendapatkan berita, para pembayar pajak Indonesia yang ingin ikut tax amnesty merasa khawatir karena akan dilaporkan, dan bisa dijadikan alasan untuk para polisi Singapura untuk melakukan investigasi,” katanya.
Pemerintah Singapura melalui Deputi Perdana Menteri Tarman Shanmugaratnam, lanjut Menkeu, telah menekankan kepada seluruh perbankan negeri Singa itu untuk mendukung para nasabahnya agar menggunakan kesempatan mengikuti amnesti pajak.
Menurut Sri, Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak memang dirancang sebagai sebuah kesempatan bagi seluruh WP, terutama WP Besar agar mampu mempergunakan haknya dalam rangka memperbaiki kepatuhan mereka terhadap kewajibannya kepada negara.
“Jadi saya tentu berharap para pembayar pajak Indonesia tetap menggunakan UU ini sebagai kesempatan, dan menyukseskan program tax amnesty dalam rangka membangun Indonesia,” tutur Menkeu.