Senasib dengan RI, Prancis Juga Sulit Pajaki Google
- VIVA.co.id/Agus Tri Haryanto
VIVA.co.id – Kepala Kantor Wilayah Pajak Khusus Jakarta, Muhammad Haniv, mengungkapkan ada upaya dari perusahaan daring, Google, yang melakukan perlawanan atas upaya pihaknya ketika akan melakukan pemeriksaan pajak. Surat Perintah Pemeriksaan (SPP) yang diberikan oleh Ditjen Pajak dikembalikan dengan alasan yang tidak jelas.
Haniv mengungkapkan, hingga saat ini, satu-satunya negara yang berhasil memajaki perusahaan daring kelas global seperti Google, Facebook, Yahoo, dan Twitter hanyalah Inggris. Sementara itu, saat ini ada salah satu negara Eropa yang senasib dengan Indonesia terkait dengan hal ini.
"Negara yang berhasil pajaki Google dan lain-lain baru Inggris. Negara seperti Prancis lakukan hal yang sama (seperti Indonesia), hasilnya belum menghasilkan yang diinginkan," ujarnya di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Kamis, 15 September 2016.
Sebagai informasi, Ditjen Pajak pada Agustus lalu mendapat perlawanan dari Google atas Surat Perintah Pemeriksaan (SPP) terkait ditetapkannya perusahaan daring raksasa tersebut sebagai Badan Usaha Tetap (BUT).
Atas dasar itu, DJP meningkatkan status surat SPP menjadi bukti awal pemeriksaan (Buper) untuk melakukan investigasi penolakan tersebut karena adanya indikasi tindak pidana.
Haniv, mengungkapkan, Prancis pun mendapat perlakuan yang sama dari Google atas penolakan mereka. Saat ini, Prancis dan Indonesia sama-sama tengah melakukan upaya Buper terhadap Google. Indonesia sendiri, akan terus melakukan investigasi dan penegakan hukum atas pembangkangan tersebut.
"Kita akan liat situasi dan kondisi, kalau besok memungkinkan langsung kita lakukan law enforcement. Langkah ini akan kami diskusikan apakah kami bisa ambil langkah keras lagi dalam suasana seperti ini, " tuturnya.
(ren)