Deklarasi dan Repatriasi Tax Amnesty Sudah Rp500 Triliun
VIVA.co.id – Data uang hasil pengampunan pajak atau tax amnesty, hingga Kamis 15 September 2016, sudah menembus angka Rp500 triliun. Jumlah itu, menurut Sekretaris Kabinet Pramono Anung, adalah gabungan dari hasil repatriasi dan deklarasi yang sudah masuk.
"Jadi angka kita, deklarasi dan repatriasi, saya yakin sudah tembus angka Rp500 triliun. Sudah pasti," kata Pramono, dalam sambutan sosialisasi tax amnesty di kantor Sekretariat Kabinet, Kamis 15 September 2016.
Pramono mengaku angka itu ia dapatkan langsung dari Dirjen Pajak. Awalnya, masih di kisaran Rp483 triliun. Namun tiga hari ini, ia yakin sudah naik menjadi Rp500 triliun.
Prosedur tax amnesty itu butuh waktu rata-rata tiga hari. Mulai dari saat setoran, pembayaran, verifikasi hingga finalisasi.
"Kemudian untuk tebusan deklarasi dan repatriasi, termasuk sengketa pajak, tebusannya sudah Rp19,4 triliun. Itu Rabu kemarin sore," lanjut dia. Maka, Pramono mengaku optimistis banyak pengusaha ikut program ini.
"Saya tanya kepada mereka (pengusaha) menggunakan apa enggak tax amnesty ini. Mereka semua menyatakan akan memanfaatkan ini. Sebab, kalau tidak, momentum ini tidak akan datang lagi," kata dia.
(ren)