Radja dan NAV Damai, Jaksa Tak Merasa Dimanfaatkan
- dok.ist
VIVA.co.id – Kejaksaan Negeri Surabaya tidak merasa dimanfaatkan grup Band Radja, yang mencabut laporan terhadap rumah karaoke NAV setelah terjalin perdamaian dan mendapatkan ganti rugi. Gara-gara damai, susah payah jaksa memproses perkara laporan Radja tersebut kandas sebelum sidang klimaks.
Bersama bos Happy Puppy Santoso Setyadi, bos NAV Achmad Budi Siswanto dilaporkan pihak Radja ke Kepolisian atas tuduhan pemutaran lagu Radja secara ilegal beberapa tahun lalu. Perkara berlanjut dan Santoso serta Budi jadi pesakitan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Di pengadilan, perkara ini berlangsung lama dan berjalan dua kali. Pertama, pada awal 2016 lalu. Namun, perkara kandas di tahap putusan sela. Majelis hakim mengabulkan eksepsi terdakwa Santoso dan Budi serta menolak dakwaan jaksa.
Jaksa Kejaksaan Negeri Surabaya lantas memperbaiki surat dakwaan lalu melimpahkan perkara tersebut. Di tengah proses perbaikan surat dakwaan baru, pentolan Radja, Ian Kasela, Moldyansyah Kusnadi, dan manajemen, mendatangi kantor Kejari Surabaya. Mereka mendukung jaksa agar perkaranya tidak berhenti.
Sidang kedua kalinya pun digelar dengan surat dakwaan baru. Mulanya, sidang berjalan lancar. Dakwaan jaksa diterima dan sidang berlanjut ke pembuktian. Sejumlah saksi, termasuk Moldy juga hadir dan memberikan keterangan di sidang terdakwa Santoso.
Tapi tidak untuk terdakwa Budi. Semua saksi menolak hadir, termasuk Moldy. Rupanya, di tengah proses sidang, terjadi perdamaian antara pihak Radja dengan bos NAV. Ganti rugi disepakati dan Radja cabut laporan. Informasi dari Pieter Talaway, pengacara Budi, beberapa waktu lalu, Radja sepakat menerima ganti rugi dari NAV dengan nilai di bawah Rp100 juta.
Buntutnya, hakim memutuskan menghentikan perkara terdakwa Budi sebelum tuntutan jaksa dibacakan. Dakwaan yang dibuat jaksa dua kali pun sia-sia.
"Saya bilang putusan, bukan penetapan. Tidak masalah karena perkara ini delik aduan," kata Hariyanto, Ketua Majelis Hakim perkara Budi pada Rabu, 14 September 2016.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Surabaya, Joko Budi Darmawan, mengaku tidak merasa dimanfaatkan oleh Radja dalam memproses perkara tersebut, meski setelah mendapatkan ganti rugi dari NAV pihak Radja tidak lagi menggebu-gebu mendorong perkara itu.
"Tidak (merasa dimanfaatkan). Itu sudah tugas kami sebagai jaksa, memproses setiap perkara yang dilaporkan masyarakat," kata Joko ditemui VIVA.co.id, Selasa, 13 September 2016. Tapi dia mengaku akan mengajukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi atas putusan perkara sebelum tuntutan itu.
Pihak Radja belum bisa dimintai komentar terkait putusan perkara NAV yang diputus berhenti sebelum tuntutan. Saat dihubungi VIVA.co.id melalui telepon genggamnya, vokalis Radja, Ian Kasela, tidak merespons. Dia juga tidak menjawab ketika ditanya soal besaran ganti rugi dari NAV di bawah Rp100 juta.