12 Pahlawan Nasional Jadi Gambar Uang Kertas dan Logam RI
- VIVA/Bayu Nugraha
VIVA.co.id – Gambar pahlawan yang tertera pada mata uang Indonesia, rupiah, bakal semakin variatif. Pemerintah resmi menetapkan 12 gambar pahlawan pada uang kertas dan koin dari pecahan seratus perak hingga Rp100 ribu.
Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 31 Tahun 2016 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional Sebagai Gambar Utama Pada Bagian Depan Rupiah Kertas dan Rupiah Logam yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 5 September 2016.
Pertimbangan gambar keduabelas pahlawan ini diabadikan pada mata uang, murni sebagai salah satu bentuk penghargaan kepada Pahlawan Nasional, demikian dikutip dari laman Setkab, Rabu 14 September 2016.
Siapa saja pahlawan-pahlawan itu dan mata pecahan mana wajah mereka terekam berikut daftarnya;
a. Gambar Pahlawan Nasional Dr. (HC) Ir. Soekarno dan Dr (HC) Drs. Mohammad Hatta sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp100.000
b. Gambar Pahlawan Nasional Ir. H. Djuanda Kartawidjaja sebagai gambar pada bagian depan Rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp50.000.
c. Gambar Pahlawan Nasional Dr. G.S.S.J. Ratulangi sebagai gambar pada bagian depan Rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp20.000.
d. Gambar Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo sebagai gambar pada bagian depan Rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp10.000.
e. Gambar Pahlawan Nasional Dr. K.H. Idham Chalid sebagai gambar pada bagian depan Rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp5.000.
f. Gambar Pahlawan Nasional Mohammad Hoesni Thamrin sebagai gambar pada bagian depan Rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp2.000.
g. Gambar Pahlawan Nasional Tjut Meutiah sebagai gambar pada bagian depan Rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp1.000,00 (seribu rupiah);
h. Gambar Pahlawan Nasional Mr. I Gusti Ketut Pudja sebagai gambar pada bagian depan Rupiah logam NKRI dengan pecahan Rp1.000.
i. Gambar Pahlawan Nasional Letnan Jenderal TNI (Purn) Tahi Bonar Simatupang sebagai gambar pada bagian depan Rupiah logam NKRI dengan pecahan Rp500.
j. Gambar Pahlawan Nasional Dr. Tjiptomangunkusumo sebagai gambar pada bagian depan Rupiah logam NKRI dengan pecahan Rp200.
k. Gambar Pahlawan Nasional Prof.Dr.Ir. Herman Johanes sebagai gambar pada bagian depan Rupiah logam NKRI dengan pecahan Rp100.
“Sesuai dengan gambar dan nama termuat dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini,” bunyi Pasal 1 Keppres tersebut.
Menurut Keppres tersebut, penggunaan gambar dan nama Pahlawan Nasional sebagaimana dimaksud telah mendapat persetujuan dari ahli waris masing-masing pahlawan nasional.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Pasal 3 Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2016 yang telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 5 September 2016 itu.