Bea Cukai Tegah Kapal Berisi 51 TKI Ilegal di Selat Malaka

Ilustrasi TKI Ilegal.
Sumber :

VIVA.co.id – Patkor Kastima 2016 yang baru saja dibuka pada tanggal 07 September 2016 telah berhasil melakukan penggagalan berbagai macam aksi penyelundupan di wilayah perairan Indonesia. Baru-baru ini, tim patrol laut Bea Cukai berhasil menegah kapal KM. Selamat II GT.7 di perairan Pulau Aruah, pantai timur pulau Sumatera.

Rokok Ilegal Senilai Rp6,6 Miliar Disita Bea Cukai Aceh

Kapal patroli BC 60001 yang menegah kapal KM. Selamat II GT. 7 telah menahan 3 orang anak buah kapal (ABK) beserta nakhoda untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Selain ABK dan nakhoda, kapal tersebut ternyata juga mengangkut TKI ilegal. Tidak tanggung-tanggung, sebanyak 51 orang TKI illegal berhasil ditahan untuk dilakukan pemeriksaan oleh Bea Cukai.

“51 orang TKI tersebut terdiri dari 42 orang laki-laki dan 9 orang perempuan. Para TKI tersebut menumpang kapal KM. Selamat II GT. 7 yang berasal dari Perak, Malaysia dan menuju daerah Tanjung Balai Asahan di Teluk Nibung, Sumatera Utara,” ujar Direktur Kepabeanan Internasional Robert Leonard Marbun.

CHT Sudah Naik Harga Rokok Tetap Sama, Begini Kata Bea Cukai

Robert juga menambahakan bahwa kapal yang berhasil ditegah pada hari Sabtu 10 September 2016 sudah dibawa menuju Kantor Bea Cukai Teluk Nibung untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum.  (webtorial)

Ilustrasi barang bukti kasus korupsi

Kasus Pungli, Kejati Banten Sita Rp1,1 Miliar dari Bea Cukai Soetta

Kejati Banten menggeledah kantor Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta, Kamis, 27 Januari 2022, atas dugaan tindak pidana pungli terhadap perusahaan jasa kurir

img_title
VIVA.co.id
27 Januari 2022