Terpidana Mencalonkan Diri Dalam Pilkada Melanggar UU
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA.co.id – Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menegaskan, diperbolehkannya terpidana dengan hukuman percobaan dalam pembahasan PKPU No 5 tahun 2016 melanggar Undang-Undang.
"PKPU sebagai peraturan teknis hanya boleh menjabarkan secara teknis apa yang sudah diatur oleh undang-undang, tidak boleh merumuskan norma baru yang bertentangan dengan undang-undang,” kata Sekertaris Fraksi Partai Demokrat ini di Kompleks Parlemen Jakarta, Rabu 14 September 2016.
Dijelaskannya, UU telah mengatur mengenai syarat pencalonan yaitu tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
"Pasal 7 ayat (2 g) UU 10/2016 cukup jelas bahwa yang boleh mencalonkan diri dalam Pilkada adalah orang yang belum pernah terpidana atau mantan terpidana tapi harus mengumumkan ke publik mengenai statusnya tersebut. Atas dasar itu tidak ada ruang menurut undang-undang bagi terpidana yang sedang menjalankan hukumannya termasuk hukuman percobaan," ujarnya.
Menurutnya, apabila PKPU tetap mengakomodir terpidana diperbolehkan mencalonkan diri maka selain melanggar undang-undang maka akan menimbulkan ketidakpastian dan kegaduhan yang tidak perlu dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2017.
"FPD ingin tetap proporsional dan obyektif dalam melahirkan pimpinan bangsa termasuk kepala daerah. FPD ingin kualitas demokrasi kita juga seiring dengan out putnya yaitu lahirnya kepala daerah yang punya integritas bagus, rekam jejak yang tidak tercela dan bersih dalam rangka mengemban amanah dan tugas2 pemerintahan," katanya.
Apabila PKPU nantinya akan tetap mengakomodir terpidana diperbolehkan mengikuti Pilkada Serentak 2017, maka akan membahayakan demokrasi karena melanggar undang-undang. Dan berpotensi dilakukan judicial review yang juga berpotensi terhadap tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2017,” ujarnya. (webtorial)