Pansus RUU Minol Desak Pemerintah Segera Lakukan Pembahasan
VIVA.co.id – Hingga sekarang pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) yang sekiranya akan dibahas pemerintah pada pekan lalu, kembali gagal terlaksana.
Ketua Pansus RUU Minol Arwani Thomafi mengatakan, pemerintah dalam hal ini Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan Menteri Perindustrian Airlangga Hartato masih meminta waktu untuk konsolidasi di tahap internal.
Adapun poin yang dikonsolidasikan yakni, perihal judul RUU yang dianggap terlalu ekstrem karena memberikan kalimat pelarangan.
"Pemerintah minta waktu untuk konsolidasi internal dulu," kata Arwani ketika dihubungi, Rabu 14 September 2016.
Politisi PPP ini pun mendesak pemerintah agar segera melakukan pembahasan RUU Minol, bila memang dirasa ada poin yang kurang tepat.
Pasalnya, dalam RUU Minol sendiri masih tetap ada pengecualian. Diantaranya terkait pariwisata, adat istiadat, dan upacara keagamaan tertentu.
"Kita minta secepatnya," ujarnya.
Penamaan RUU Minol sendiri juga menjadi perdebatan sejumlah Fraksi di DPR. Ada yang ingin menggunakan kata 'pelarangan', tapi juga ada yang memakai kata 'pengendalian dan pengawasan'.
Berikut keinginan beberapa Fraksi terkait nama RUU Minol:
1. PPP, PKS, PAN: RUU Pelarangan Minol
2. PDIP, Gerindra: RUU Pengendalian dan Pengawasan Minol
3. Golkar dan Demokrat: RUU Minuman Beralkohol
4. PKB, Nasdem, Hanura: belum mengusulkan nama
(webtorial)