Lakukan Langkah Ini Bila Sertifikat Rumah Tak Diberikan Bank

ilustrasi pengajuan KPR kepada bank
Sumber :
  • rumahku.com

VIVA.co.id – Umumnya konsumen yang membeli rumah lewat sistem Kredit Pemilikan Rumah (KPR) tidak langsung mendapatkan sertifikat seperti Sertifikat Hak MIlik (SHM), atau pun Izin Mendirikan Bangunan (IMB) layaknya pembeli dengan sistem pembayaran tunai. Nantinya, sertifikat tersebut digunakan sebagai jaminan di bank pemberi kredit.

70 Tahun Beroperasi, BTN Sudah Salurkan Kredit Rp595,2 Triliun

Setelah lunas, barulah sertifikat tersebut diberikan kepada pembeli rumah. Namun begitu, ada beberapa konsumen yang tidak mendapat sertifikat kendati cicilannya sudah lunas. Lantas, apa yang harus dilakukan jika hal itu terjadi?

Ada dua hal yang bisa terjadi, pertama adalah bank belum mengetahui jika Anda sudah melunasi kewajiban yang mesti dibayarkan. Sedangkan yang kedua dan yang paling parah, ada kemungkinan pengembang main curang dengan mengambil lebih dahulu sertifikat tersebut, entah apa tujuannya.

Pengajuan KPR BTN Kini Bisa Lewat Ponsel Pintar

1. Jika sertifikat di tangan bank

Jika sertifikat masih berada di tangan bank, kita hanya tinggal membawa surat keterangan lunas cicilan kepada pihak bank pemberi kredit untuk mengurus penghapusan tanggungan. Setelah itu, datangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan pencoretan tanggungan. 

Cara Pilih KPR yang Cocok dengan Kondisi Dompet

Tentunya, ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi, maka tak ada salahnya untuk menanyakan hal tersebut. Setelah seluruh dokumen selesai diberikan, biasanya butuh waktu tujuh hari kerja untuk melakukan pencoretan tanggungan.

Jika bukti pencoretan tanggungan sudah di tangan, maka kita hanya tinggal kembali ke bank untuk mendapatkan kembali sertifikat yang dijaminkan. 

2. Jika sertifikat tidak di tangan bank 

Setelah melakukan langkah pertama di atas dan bank mengutarakan bahwa surat-surat tidak ada di tangan mereka, maka Anda hanya memiliki satu cara, yakni mengambil jalur hukum perdata, karena ini merupakan kasus perdata.

Cara yang dapat dilakukan adalah, dengan membawa pengacara beserta beberapa bukti yang dibutuhkan ke pihak pengadilan. Bukti-buktinya antara lain adalah dokumen jual–beli rumah dan bukti pelunasan cicilan. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya