Tarif Cukai Rokok Diumumkan Akhir September
- U-Report
VIVA.co.id – Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menyatakan, rencana tarif cukai baru rokok untuk tahun 2017 mendatang akan segera diumumkan pada akhir bulan ini. Saat ini, tarif cukai yang diberlakukan berada di kisaran 11 persen.
“Insya Allah jadi (diumumkan), sesuai dengan rencana,” ujar Heru saat ditemui di gedung parlemen Jakarta, Selasa 13 September 2016.
Meski begitu, Heru mengakui bahwa besaran tarif cukai tersebut sampai saat ini masih belum diputuskan. Pemerintah, kata Heru, bersama para pemangku kepentingan terkait saat ini masih mendiskusikan besaran nilai yang pas.
Menurutnya, kecil kemungkinannya tarif cukai pada tahun depan bisa memicu melambungnya harga rokok di kisaran Rp50 ribu per bungkusnya seperti desas-desus yang merebak di publik beberapa waktu yang lalu.
“Kami masih bicara dengan semua pihak. Para pelaku, Kemenkes (Kementerian Kesehatan), BKF (Badan Kebijakan Fiskal),” kata dia.
Terlepas dari hal tersebut, Heru menekankan bahwa kenaikan cukai setiap tahunnya memang bertujuan untuk mengendalikan tingkat konsumsi masyarakat terhadap produk tokok, maupun dari sisi peredaran. Selain itu, juga mementingkan stakeholder terkait.
“Satu hal yang pasti, cukai adalah instrumen pengendalian. Kami akan betul-betul mengendalikan konsumsi dan peredaran,” tegas Heru.