Terkait Gatot, Elma Theana akan Dilaporkan ke Polisi
- VIVA.co.id/Nuvola Gloria
VIVA.co.id – Kasus Gatot Brajamusti masih bergulir panjang. Kali ini giliran pihak Padepokan Brajamusti yang akan melaporkan Elma Thena. Menurut kuasa hukum Gatot sekaligus padepokan, Suhendra Asido Hutabarat, perkataan Elma selama ini menyudutkan Gatot.
"Kami mempertimbangkan, mencari statement dia. Imbas statement dia orang berpikir negatif mengenai padepokan," ujar Suhendra saat ditemui di kantornya, Slipi, Jakarta, Selasa, 13 September 2016.
Rencananya mereka akan melaporkan Elma dengan UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Pelaporan akan dilakukan dalam waktu dekat, sekaligus jumpa pers tersebut untuk memberi ultimatum kepada Elma agar tak lagi menyudutkan Gatot.
"Bisa jadi kami akan melaporkan ITE, pencemaran nama baik. Melaporkan saudari ET. Ancaman hukuman 6 tahun," ujar Asido.
Sementara itu Wahyuhono Adi Paripurno, salah satu perwakilan dari padepokan menyesalkan apa yang diucapkan Elma selama ini. Menurutnya, Elma telah dilindungi oleh Gatot setelah sekian lama.
"Ya kita sudah konsul dengan penasihat hukum apa perlu dilakukan tindakan hukum oleh sebab itu saya imbau ke Elma sudahlah. Jangan jadi kacang lupa kulitlah," ujar Wahyu.