Harga Acuan Tujuh Bahan Pokok Ini Diatur Pemerintah

Komoditas cabai merah di pasar
Sumber :
  • VIVa.co.id/Shintaloka Sicca

VIVA.co.id – Kementerian Perdagangan (Kemendag) bakal mengatur harga acuan untuk tujuh komoditas pangan pokok yang dikonsumsi masyarakat. Patokan harga itu akan tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 63 Tahun 2016 tentang Harga Acuan Pembelian di Petani, dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen. 

Permendag ini rencananya diterbitkan malam ini dan mulai diberlakukan besok. Tujuh komoditas itu adalah beras, jagung kedelai, gula, bawang, cabai, dan daging sapi dan kerbau.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan mengungkapkan, untuk daging ayam dan telur masih belum dimasukan sebagai komoditas yang harga patokannya diatur pemerintah, karena masih dalam masa pengkajian.

"Kalau ayam sama telor belum beres, yang di HPP (Harga Pembelian Pemerintah) kan bukan barang mati, misalnya telur belum menetas apa yang di HPP-in, kan Repot," kata Oke ditemui di kantor Kementerian Perdagangan, Selasa 13 September 2016. 

Menurutnya, harga acuan itu didasarkan pada berbagai pertimbangan di antaranya, berdasarkan inflasi suatu daerah, lalu struktur biayanya, keuntungan petani, maupun keuntungan pedagang. 

"Ya, belum (semua harga diatur), kan bapok (bahan pokok) itu minimal masih sekitar 11 komoditas," kata dia. 

Lebih lanjut, dia menjelaskan, pihaknya sudah menugaskan kepada Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) untuk mulai bekerja sama dengan pihak terkait, salah satunya adalah PD Pasar Jaya di sebanyak 41 pasar di Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi (Jabodetabek) untuk sosialisasi kebijakan ini. 

Salah satu yang telah ditetapkan, jelas dia, bahwa harga beli gula di tingkat konsumen adalah sebesar Rp12.500 per kilogram. "Sekarang itu saya sudah menugaskan, untuk besok itu Bulog jalan (sosialisasi)," kata dia. 

10 Ide Bekal Simpel untuk Anak, Murah dan Bergizi!

Dia menegaskan, pemerintah akan trasparan mensosialisasikan aturan ini ke masyarakat. Sehingga, tidak menimbulkan distorsi di kemudian hari. 

"Sore ini harus sudah di-upload ini, surat pengantar sudah, permendagnya nomor 63 sudah ditandatangani (menteri), berarti sudah selesai, nanti malam dirilis detailnya, saya tidak mau mendahului menteri," terangnya. (asp)

Benarkah Konsumsi Kuah Kaldu Bikin Awet Muda? Yuk Intip Resepnya!
Ilustrasi toko sembako.

Kabar Kenaikan PPN Menjadi 12% Mulai 2025: Berikut Daftar Barang & Jasa yang Bebas PPN

Pemerintah naikkan PPN 12% mulai 2025, namun barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, dan susu tetap bebas pajak untuk meringankan beban masyarakat.

img_title
VIVA.co.id
14 November 2024