Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Bahan Pembuat Bom
VIVA.co.id – Menteri Keuangan Indonesia Sri Mulyani Indrawati, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Drs. H. M. Tito Karnavian, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, serta Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi hadir dalam acara konferensi pers penindakan penyelundupan Amonium Nitrat dan Produk Perikanan Ilegal di New Priok Container Terminal (NPCT) pada 13 September 2016.
“Sepanjang periode April hingga Agustus 2016 Bea Cukai bekerjasama dengan Kepolisian Republik Indonesia telah berhasil melakukan penggagalan tiga kasus penyelundupan atas 166.475 kg Amonium Nitrat dengan kisaran nilai barang Rp24,97 miliar,” ujar Heru.
Ketiga kasus penyelundupan Amonium Nitrat memiliki kesamaan di mana Amonium Nitrat tersebut berasal dari Malaysia. Modus pelanggaran dilakukan dengan menggunakan rute pelayaran yang tidak normal dengan melakukan pembongkaran di pulau-pulau kecil di Indonesia dan melakukan over ship dengan kapal tujuan Flores dan Sulawesi untuk menghindari aparat penegak hukum.
“Ketiga kasus ini kemudian kami tindaklanjuti dengan melakukan pengembangan penyidikan ke pemilik muatan kapal, dan menetapkan YS yang merupakan seorang perantara pembelian Amonium Nitrat ke penyalur di Malaysia sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Mabes Polri,” kata Heru.
Ketika kasus di atas merupakan penindakan yang berkelanjutan dari tahun 2009-2016. Bea Cukai bekerjasama dengan Kepolisian RI telah menggagalkan 498.475 kg Amonium Nitrat dengan estimasi nilai barang mencapai Rp74,77 miliar dalam kurun waktu tersebut.
Susi Pudjiastuti mengapresiasi kerjasama penggagalan penyelundupan ini. Dalam kesempatan tersebut Susi menjelaskan bahwa pemasukan Amonium Nitrat secara ilegal untuk keperluan penangkapan ikan dapat berpotensi merusak terumbu karang. (webtorial)