Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Produk Perikanan

Petugas Bea dan Cukai bersama polisi sita 160 ton amonium nitrat
Sumber :
  • Danar Dono

VIVA.co.id – Sinergi antara Kementerian Keuangan c.q. Bea Cukai, Kepolisian Republik Indonesia, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan kembali tunjukkan hasil yang positif.

Rokok Ilegal Senilai Rp6,6 Miliar Disita Bea Cukai Aceh

Baru-baru ini ketiga instansi tersebut berhasil menggagalkan penyelundupan produk perikanan ilegal.  Upaya ini dilakukan untuk melindungi nelayan dan industry perikanan dalam negeri serta ekosistem laut Indonesia.

Konferensi pers terhadap penegahan tersebut digelar di New Priok Container Terminal (NPCT) Selasa 13 September 2016. Hadir dalam acara tersebut Menteri Keuangan Indonesia Sri Mulyani Indrawati, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Drs. H. M. Tito Karnavian, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, dan Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi.

CHT Sudah Naik Harga Rokok Tetap Sama, Begini Kata Bea Cukai

“Penegahan terhadap 10 kontainer frozen pacific mackerel dari Jepang, dan 1 kontainer frozen squid dari Cina berhasil dilakukan berkat informasi yang diperoleh Bea Cukai Tanjung Priok dari Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Kemanan Hasil Perikanan (BKIPM),” ujar Heru Pambudi.

Dari Informasi tersebut diketahui bahwa pada 27 Juli 2016 ada importasi yang dilakukan PT DRP dan PT NAS yang tidak dilengkapi dengan perizinan larangan pembatasan (lartas). Berkas perkara atas kasus ini sudah diserahkan ke BKIPM untuk ditindak lanjuti. Sementara untuk barang bukti ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN) dan diamankan oleh Bea Cukai.

Polisi Gagalkan 5 Ribu Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu-sabu Untuk Tahun Baru

“Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari kasus ini senilai Rp3,05 miliar. Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai merencanakan untuk menghibahkan sebagian BMN melalui Kementerian Sosial untuk kemaslahatan masyarakat,” ujar Heru.

Sinergi baik antar instansi ini juga membuahkan penggagalan usaha penyelundupan baby lobster sebanyak 71.250 ekor. Informasi yang diperoleh Bea Cukai Soekarno Hatta dari Polres Bandara Soekarno Hatta kemudian ditindak lanjuti dan berhasil menangkap seseorang berinisial H sebagai tersangka.

Selanjutnya barang bukti tersebut telah dilepas liarkan oleh Bea Cukai bekerjasama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan guna mengembalikan keseimbangan ekosistem laut Indonesia. (webtorial)

Ilustrasi barang bukti kasus korupsi

Kasus Pungli, Kejati Banten Sita Rp1,1 Miliar dari Bea Cukai Soetta

Kejati Banten menggeledah kantor Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta, Kamis, 27 Januari 2022, atas dugaan tindak pidana pungli terhadap perusahaan jasa kurir

img_title
VIVA.co.id
27 Januari 2022