LPS Pangkas Tingkat Bunga Penjaminan

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Halim Alamsyah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan, melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

LPS Sebut Ada Bank Gagal, tapi Masih dalam Batas Normal

Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah menyampaikan, tingkat bunga simpanan dalam rupiah di bank umum turun sebesar 50 basis poin (bps), sedangkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam valuta asing tetap.

"Sehingga tingkat bunga penjaminan periode 15 September 2016 sampai dengan 15 Januari 2017, tingkat suku bunga bank umum untuk rupiah 6,25 persen, valas 0,75 persen, BPR untuk rupiah 8,75 persen," ujar Halim di kantornya, Jakarta, Selasa, 13 September 2016.

Anggota DPR Dukung Rencana Kemenkop UKM Bentuk LPS Koperasi

Halim menjelaskan, keputusan tersebut diambil dengan memperhatikan terdapat penurunan yang signifikan pada komponen perhitungan tingkat bunga penjaminan simpanan. Sejalan dengan tren penurunan suku bunga perbankan.

Selain itu, keputusan tersebut juga memperhatikan situasi ekonomi Indonesia secara umum, laju inflasi yang menurun, dan arah kebijakan moneter. Serta kondisi likuiditas dan prospeknya hingga akhir tahun menunjukkan bahwa likuiditas perbankan berada dalam posisi yang memadai.

Jaga Nilai Tukar Rupiah, BI Pertahankan Suku Bunga Acuan 4 Persen

"Likuiditas diharapkan terjaga dengan baik hingga akhir tahun didukung oleh bias longgar kebijakan moneter dan aliran dana masuk dari program tax amnesty," ujarnya menambahkan.

Pihaknya mencatat, cakupan penjaminan LPS saat ini untuk simpanan rupiah mencapai 99,5 persen dan simpanan valas mencapai 97,2 persen dari total rekening. 

Sejalan dengan perubahan suku bunga acuan yang dilakukan oleh Bank Indonesia, LPS juga melakukan penyempurnaan dalam metode penetapan LPS Rate, yang diharapkan memperkuat proses transisi arah kebijakan moneter ke suku bunga simpanan (market) dan menjaga stabilitas sistem perbankan Indonesia.

"Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin," ujarnya.

Kemudian dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan tingkat bunga penjaminan, kata Halim, LPS mengimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana.

"Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan. Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)."

(mus) 

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa.

LPS Pertimbangkan Hapus Premi Penjaminan, Ini Syaratnya

Berdasarkan undang-undang hal tersebut tidak dimungkinkan. Namun, LPS ada pertimbangan besar mekanisme itu bisa dilakukan.

img_title
VIVA.co.id
10 April 2021