KPR Lunas Sertifikat Rumah Tidak Jelas? Lakukan Langkah Ini
- Rumahku
VIVA.co.id – Umumnya, konsumen yang membeli rumah lewat sistem Kredit Pemilikan Rumah (KPR) tidak langsung mendapatkan surat-surat rumah seperti sertifikat hak milik (SHM) ataupun izin mendirikan bangunan (IMB) layaknya pembeli dengan sistem pembayaran tunai. Sebab, sertifikat tersebut digunakan sebagai jaminan di bank pemberi kredit.
Setelah lunas, barulah sertifikat tersebut diberikan kepada pembeli rumah. Namun begitu, ada beberapa konsumen yang tidak mendapat sertifikat kendati cicilannya sudah lunas. Lantas, apa yang harus dilakukan jika hal itu terjadi?
Ada dua hal yang bisa terjadi, pertama, bank belum mengetahui jika Anda sudah melunasi kewajiban yang mesti dibayarkan. Sedangkan, yang kedua yang paling parah, ada kemungkinan pengembang main curang dengan mengambil lebih dulu sertifikat tersebut, entah apa tujuannya.
1. Jika sertifikat di tangan bank
Jika sertifikat masih berada di tangan bank, maka kita hanya tinggal membawa surat keterangan lunas cicilan kepada pihak bank pemberi kredit untuk mengurus penghapusan tanggungan. Setelah itu, datangi kantor pertanahan untuk melakukan pencoretan tanggungan.
Tentunya, ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi, maka tak ada salahnya untuk menanyakan hal tersebut. Setelah seluruh dokumen selesai diberikan, biasanya butuh waktu 7 hari kerja untuk melakukan pencoretan tanggungan.
Jika bukti pencoretan tanggungan sudah di tangan, maka kita hanya tinggal kembali ke bank untuk mendapatkan kembali sertifikat yang dijaminkan.
2. Jika sertifikat tidak di tangan bank
Setelah melakukan langkah pertama di atas dan bank mengutarakan bahwa surat-surat tidak ada di tangan mereka, maka Anda hanya memiliki satu cara, yakni mengambil jalur hukum perdata, karena ini merupakan kasus perdata.
Cara yang dapat dilakukan adalah dengan membawa pengacara beserta beberapa bukti yang dibutuhkan ke pihak pengadilan. Bukti-buktinya antara lain adalah dokumen jual – beli rumah dan bukti pelunasan cicilan.