Kasus Dugaan Pemerkosaan, Aa Gatot Batal Diperiksa

Gatot Brajamusti saat ditangkap atas kasus narkoba.
Sumber :
  • Syaefullah

VIVA.co.id – Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi), Gatot Brajamusti, batal diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, hari ini Sabtu 10 September 2016, terkait kasus perkosaan yang dilakukannya terhadap seorang wanita berinisial CT (26 tahun).

Hadiri Sidang, Gatot Brajamusti Diantar Pakai Ambulans

CT melapor ke polisi terkait pemerkosaan yang dilakukan Aa Gatot terhadapnya, mulai dari tahun 2007 hingga 2012, pada Kamis 8 September 2016. Atas laporan tersebut, polisi memeriksa CT sebagai pelapor pada Jumat 9 September 2016.

Kasubdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Suparmo mengatakan, sebenarnya sehabis memeriksa CT, dia memerintahkan penyidik untuk lekas memeriksa Aa Gatot di Polres Metro Jakarta Selatan. Sebab Aa Gatot ditahan di sana.

Ada Hubungan Keluarga, Saksi Aa Gatot Undur Diri

"Tapi malam itu tak ada pengacaranya, sehingga kami tak bisa melakukan pemeriksaan," kata Suparmo ketika dihubungi, Sabtu 10 September 2016.

Lantaran tak bertemu pengacaranya, penyidik pulang, lalu kembali lagi pada pagi harinya, Sabtu 10 September 2016 pukul 06.00 WIB. Tapi Aa Gatot ternyata sudah dibawa kembali ke Mataram, NTB, tempat dia ditahan untuk kasus kepemilikan narkoba.

Di Penjara, Gatot Brajamusti Target Khatam Al Quran 30 Juz

"Nanti akan kami kirim penyidik saja ke Mataram. Biar diperiksa di sana saja," kata Suparmo.

Suparmo pun menambahkan, sambil menunggu pemeriksaan Aa Gatot, pihaknya akan menunggu pelapor lainnya, sebab menurut pengacara CT, Rhonny Sapulette, ada empat orang lainnya yang belum melapor.

"Sekalian kita tunggu yang lainnya melapor," kata Suparmo.

Dalam beberapa waktu itu, Aa Gatot memang terjerat serentetan kasus dalam waktu yang sama. Dimulai dari sebuah hotel di Mataram, NTB, di mana ia tertangkap dengan barang bukti beberapa gram sabu.

Lalu polisi menggeledah rumah Aa Gatot di Pondok Indah, Jakarta Selatan, dan ditemukan senjata api dan hewan langka. Dia pun terjerat kepemilikan  senjata api dan peraturan hewan langka.

Baru terakhir terkuak lagi bahwa Aa Gatot pernah melakukan pemerkosaan dengan modus mencekoki sabu dan minuman keras kepada para korbannya. Salah satunya CT. Kini, di tiga kasus, yakni kepemilikan narkoba, senjata api, dan hewan langka, Aa Gatot sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara kasus pemerkosaan, Aa Gatot belum ditetapkan jadi tersangka dan masih terlapor.

Gatot Brajamusti.

Dijerat Beragam Kasus, Gatot Brajamusti akan Dipenjara 20 Tahun

Selain kepemilikan senjata juga satwa liar.

img_title
VIVA.co.id
12 Juli 2018