Warkop DKI Reborn Diduga Dibajak, Falcon Klaim Rugi Miliaran
- dok.FALCON
VIVA.co.id – Executive Producer Falcon Picture, HB Naveen, mengklaim pihaknya mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah, akibat pembajakan film 'Warkop DKI Reborn'. Pembajakan ini dilakukan dengan cara menyebarluaskan rekaman film, lewat aplikasi Bigo dan jejaring sosial YouTube.
"Yang mem-view di Bigo pun sampai 300 ribu penonton. Jumlah itu yang menonton via live streaming sudah hampir setengah dari jumlah penonton yang membeli tiket sejumlah 670 ribu penonton. Bisa dibayangkankan berapa kerugiannya," kata Naveen di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Sabtu 10 September 2016.
Naveen datang ke Polda Metro Jaya dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, Lydia Wongsonegoro. Menurut Naveen, pembajakan film itu dilakukan oleh dua orang penonton. Kedua pelaku merekam film di bioskop dengan kamera ponsel. Rekaman tersebut kemudian disebar lewat aplikasi Bigo dan YouTube.
"Mereka merekam film kami dalam durasi puluhan menit dan ditonton ratusan ribu viewers," kata Naveen.
Sementara itu, kuasa hukum Falcon Picture, Lydia, mengatakan, pembajakan ini dilakukan di dua lokasi pemutaran film, yakni Jakarta dan Yogyakarta. Adapun perekamannya dilakukan pada tanggal 8 dan 9 September 2016 lalu.
Sebelumnya, Falcon Picture melaporkan dugaan pembajakan film Warkop DKI Reborn ke Polda Metro Jaya.
Pelaporan ini diterima oleh pihak kepolisian dengan No LP/4391/IX/2016/PMJ/Dit Reskrimsus. Atas laporannya, para pelaku terancam pasal 32 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 48 ayat 1 dan 2 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE atau pasal 9 Jo Pasal 113 ayat 3 dan 4 UU RI No 28 tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Total, menurut dia ancamannya maksimal 10 tahun penjara.