Kini, Bank Buku III Hingga BPD Bisa Keluarkan e-Money
- VivaNews/ Nur Farida
VIVA.co.id – Bank Indonesia memperluas pihak perbankan yang dapat menyelenggarakan Layanan Keuangan Digital (LKD), dalam rangka mendorong peningkatan transaksi non tunai melalui penggunaan uang elektronik (e-money) . Kini, Bank Umum berdasarkan Kegiatan Usaha (BUKU) III dapat menjadi penyelenggara LKD.
Tak hanya itu, Bank Pembangunan Daerah (BPD) dengan kriteria BUKU 1 dan 2 pun bisa menjadi penyelenggara, namun dengan syarat harus memiliki sistem teknologi informasi memadai dan memiliki profil mandat penyaluran program bantuan sosial.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 18/17/PBI/2016 tanggal 29 Agustus 2016, perihal Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik.
"Ada BPD, Bank BUKU I II yang memiliki sistem yang memadai, bahkan di remote area, kalau sesuai bisa kita berikan (izin LKD), sesuai dengan kriteria," kata Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Eni V Panggabean di kantor BI, Jakarta, Jumat 9 September 2016.
Eni mengungkapkan, relaksasi kebijakan ini untuk mendorong target keuangan inklusif Indonesia pada 2014, yang sebesar 36 persen menjadi 75 persen pada 2019. Ia menambahkan, hal ini juga untuk menambah total Agen LKD BI yang telah mencapai 103.673 yang tersebar di 485 kabupaten kota.
"Total rekening di Agen LKD sudah mencapai 1,23 juta rekening," tambahnya.
Selain itu, ia menambahkan ada penyederhanaan penerapan prosedur prosedur Customer Due Diligence (CDD yang lebih sederhana.
"Persiapan due diligence yang lebih sederhana. Ini mencakup nama, alamat, tempat tanggal lahir, nomor dokumen identitas dan nama ibu kandung. Atau juga bisa pakai kartu bansos (Bantuan sosial), jadi kita memperluas bukan hanya perbankannya tapi customer-nya," ungkapnya. (asp)