Perppu Kebiri Harus Diterapkan dengan Sungguh-sungguh
VIVA.co.id – Maraknya kejahatan seksual terhadap anak-anak khususnya setelah ditemukan prostitusi anak untuk kaum gay di Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu, menunjukkan bahwa Indonesia sudah pada tahap ‘darurat kejahatan seksual anak’. Karena itu negara harus hadir melalui penegakan hukum, dan penutupan berbagai jenis situs porno. Baik gay maupun non gay.
“Salah satu ikhtiar untuk mencegah kejahatan seksual terhadap anak antara lain menegakkan hukum, dan menutup situs-situs porno baik gay maupun non gay. Penutupan situs porno itu pernah diungkapkan oleh Menkominfo Rudiantara. Jadi, itulah yang harus ditegakkan,” tegas Anggota DPR dari Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid pada wartawan di Gedung DPR RI Jakarta, Jumat 9 September 2016.
Menurut Ketua Majelis Tahkim PKS itu, benar apa yang dikatakan ibu Menteri Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) dan Menteri Sosial Khodifah Indar Parawansa bahwa di Indonesia ini sudah terjadi darurat kejahatan seksual anak.
Setidaknya kata Hidayat, Perppu Kebiri itu harus diterapkan dengan sungguh-sungguh. Untuk Komisi III dan Komisi VIII DPR RI harus menujukkan komitmen tersebut di masyarakat. Selain Perppu Kebiri juga sudah ada UU Perlindungan Anak yang menghukum sampai 15 tahun penjara, sedangkan dalam Perppu hukumannya ditingkatkan menjadi 20 tahun.
“Ini yang harus diterapkan terlebih dahulu. Selain menutup situs porno,” ujarnya. (webtorial)