Kasus Dugaan Pemerkosaan, Gatot Dijerat UU Perlindungan Anak
- VIVA.co.id/Syaefullah
VIVA.co.id – Pemberitaan Gatot Brajamusti tak habis-habis dan kini dia menghadapi kasus baru dengan dugaan pemerkosaan di bawah umur. Seorang wanita berinisial CT telah melaporkan Aa Gatot -panggilan akrab Gatot Brajamusti- ke SPKT Polda Metro Jaya hari Kamis, 8 September didampingi kuasa hukumnya.
CT mengaku telah diperkosa oleh mantan guru spiritual Elma Theana tersebut saat masih berusia 16 tahun pada tahun 2007 hingga 2011 silam. Terkait hal ini pihak kepolisian masih menyelidiki lebih lanjut dan akan melakukan BAP (berita acara pemeriksaan).
"Tadi malam ada perkembangan ada salah satu korban lapor ke SPKT terkait pemerkosaan dan persetubuhan yang dilakukan oleh Aa GB yang diperkirakan tahun 2007 hingga 2011. Hari ini interogasi awal, nanti akan kita lakukan BAP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya di Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setyono, Jumat, 9 September 2016.
Sejauh ini, laporan masih sepihak dan korban saat itu masih menjadi murid Gatot di Padepokan. "Yang bersangkutan diberikan aspat itu, sejenis sabu," ucap Awi.
Saat sadar diri, CT diperkosa dan berulang pada tahun 2011 bahkan CT sempat menggugurkan kandungannya. "Karena korban hamil. Ini masih sepihak, kami akan dalami terus. Ke depannya untuk mengungkapkan fakta-fakta hukum," tutur Awi.
Pemeriksaan berupa berkas seperti KTP (kartu tanda penduduk), akta kelahiran dan surat lainnya menjadi data yang dibutuhkan.
"Kalau bukti betul-betul yang bersangkutan ini betul-betul di bawah umur, tersangka akan dikenakan undang-undang perlindungan anak," kata Awi.