Revisi PP Migas, Investor Dimanjakan Insentif Pajak
- VIVA.co.id/M. Ali. Wafa
VIVA.co.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memberikan insentif bagi investor atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam masa eksplorasi ladang minyak dan gas bumi (migas).Â
Hal itu tertuang dalam draf revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010 tentang biaya operasi yang dapat dikembalikan (cost recovery) dan perlakuan pajak penghasilan di bidang usaha hulu migas.Â
"Yang sudah dinolkan itu kan pajak PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), kalau (revisi) ini kami mengusulkan semua pajak eksplorasi kita kasih tax holiday, Seperti PPN (Pajak Pertambahan Nilai), lalu Pajak Impor misalnya, peralatan yang dibor itu kan ada impor tax," kata Direktur Jenderal Migas, IGN Wiratmaja Puja dalam diskusi di kantornya, Jumat, 9 September 2016.Â
Tak hanya itu, dalam revisi PP 79 tersebut akan dilakukan revisi terkait dengan cost recovery. Contohnya, biaya yang dikeluarkan dalam masa eksplorasi Blok Masela oleh kontraktornya yaitu Inpex Corporation, pada masa studi Blok Masela. Di mana Inpex telah mengeluarkan biaya untuk studi mencapai US$1,2 miliar.Â
"Untuk case by case tentu kita ada. Tapi itu lebih pas nanti SKK Migas (Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Migas) yang berikan penjelasan. Kita akan lihat case by case-nya mana saja yang bisa dan mana yang enggak," kata Wiratmaja.Â
Menurut Wiratmaja, tujuan dari revisi PP 79 itu adalah bagaimana membuat investasi migas di seluruh wilayah Indonesia menjadi lebih atraktif. Sehingga Wilayah Kerja (WK) migas di Indonesia dapat dieksplorasi dengan lebih baik.Â
"Supaya tren naiknya (investasi migas) nanjak sekali. Kalau nanjak (pengerjaannya) kemungkinan dapat cadangan baru (migas) akan lebih besar. Indonesia kan potensi migasnya besar, bisa diibaratkan Indonesia itu gadis cantik yang tidak dirias. Itulah perlunya penyempurnaan PP79 ini," tutur Wiratmaja. (ase)
Â