Cara Operator Raup Untung Besar dari Interkoneksi
- VIVAnews
VIVA.co.id – Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nawir Messi, mengkritik masalah penarifan jasa telekomunikasi yang diberlakukan oleh sejumlah operator.
Nawir mengungkapkan, ada sejumlah operator telekomunikasi yang sengaja mengambil margin profit yang besar dari layanan off-net-nya, untuk menutupi pendapatan on-net yang rendah akibat perang tarif.
"Jadi misalnya XL menelepon ke Indosat, ketika pembicaraan masuk ke Indosat itu kan off-net, dan karena XL menggunakan infrastruktur Indosat, maka XL harus bayar kepada Indosat sebesar interkoneksi sebesar Rp250 (per menit). Katakanlah keluar lagi biaya macam-maca,m jadi Rp500 (per menit)," kata Nawir di Kantor KPPU, Jalan Ir H. Juanda, Jakarta Pusat, Kamis, 8 September 2016.
Nawir mengatakan dalam praktiknya operator tak berhenti mengejar biaya Rp500 tersebut ke konsumen. Dia mengatakan ada operator yang berusaha menggali peluang lebih dalam konteks ini.
"Dalam praktiknya bukan Rp500 ini yang dicari ke konsumen, tapi bahkan sampai 8 kali lipat. Nah, 8 kali lipat inilah yang dipakai untuk membiayai penarifan on-net yang murah, ini kan enggak fair," ujarnya.
Nawir menjelaskan, hal ini kerap dilakukan oleh sejumlah operator seluler, guna mengganti pendapatan on-net mereka yang rendah. "Sehingga dia bisa substitusi tarif on-net yang murah, yang dikompensasi ke tarif off-net (yang mahal) itu tadi. Nah, ini yang harus diatur," kata Nawir.
Nawir menilai apa yang dilakukan oleh operator seluler semacam ini merupakan upaya ambil untung yang sengaja dibebankan kepada para konsumen.
Oleh karenanya, kata Nawir, KPPU mendesak agar para pembuat kebijakan segera mengatur regulasi terkait hal tersebut, agar semua kepentingan pemangku kepentingan bisa terakomodir, dan para konsumen tidak lagi dirugikan dengan mahalnya tarif off-net yang dikenakan kepada mereka.
"Jadi dia kan manfaatkan itu untuk mengambil margin berkali-kali lipat, karena itu tidak diatur oleh negara. Saya tadi minta supaya ini yang diatur, supaya tidak ada subsidi silang pada charging pembayaran yang di-charge ke konsumen. Kan konsumen yang dirugikan," kata Nawir.
Dia mengatakan untuk mencapai suatu titik yang mengakomodasi kepentingan semua pemangku kepentingan, maka, menurutnya, mutlak dibutuhkan keadilan.
“Karena kalau semua kepentingannya bisa terakomodasi, maka enggak akan ada ribut-ribut," tuturnya. (ase)
(Laporan: Mohammad Yudha Prasetya)