9-9-1776: Nama Negara 'Amerika Serikat' Resmi Digunakan

Bendera Amerika Serikat
Sumber :
  • feelgrafix.com

VIVA.co.id – Pada 240 tahun silam, Kongres Kontinental Amerika (the Continental Congress of America) resmi mengganti nama negara mereka menjadi Amerika Serikat (United States of America). Nama baru ini menggantikan istilah Koloni Amerika (United Colonies), yang telah dipakai sejak negara itu merdeka pada 4 Juli 1776.

4-7-1776 : Amerika Serikat Deklarasikan Kemerdekaan

Menurut laman History, deklarasi ini disetujui oleh seluruh anggota Kongres dari 13 Koloni, yang disusun, ditandatangani, dicetak dan dikirim ke Inggris sebagai mantan penguasa.

Amerika sendiri terbentuk dari 13 bekas koloni Inggris pasca Perang Revolusi setelah deklarasi kemerdekaan pada 4 Juli 1776.

Dubes AS: Kebebasan Beragama dan Berpendapat adalah Pondasi

Revolusi terjadi karena ke-13 koloni tersebut merasa diperlakukan tidak adil oleh Inggris.

Tiga belas Koloni ini yaitu Connecticut, Delaware, Georgia, Maryland, Teluk Massachusetts, New Hampshire, New York (sebelumnya bernama New Amsterdam), dan New Jersey.

Ini Bukti Kehidupan Sosial di AS Berantakan Gara-gara Trump

Selanjutnya ada North Carolina, Pennsylvania, Rhode Island dan Provindence Plantation, South Carolina, serta Dominion Virginia

Menurut Kongres, nama "Koloni Amerika" sangat mencerminkan negara yang menjajah mereka, Inggris.

Anggota Kongres Richard Henry Lee, menegaskan bahwa Amerika harus menjadi negara yang mandiri dan bebas dari pengaruh Inggris.

Dengan demikian, Kongres telah menciptakan sebuah negara dari kumpulan koloni menjadi bangsa yang kelak menguasai dunia.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya