Sidang Narkoba, Jupiter Fortissimo Didakwa Dua Pasal

Jupiter Fortissimo
Sumber :
  • BIMO/ VIVA

VIVA.co.id – Sidang pertama atas kasus kepemilikan narkoba oleh artis Jupiter Fortissimo digelar, Kamis 8 September 2016, di Pengadilan Jakarta Barat. Namun sidang hanya berjalan singkat.

Jupiter Fortissimo Masuk Penjara Lagi, Ibunda Kecewa Berat

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dua pasal yang akan digunakan unuk menuntut Jupiter, yakni pasal 112 Undang Undang Narkotika dengan maksimal hukuman di atas 5 tahun, dan juga pasal 127 dengan hukuman maksimal 4 tahun dan juga rehabilitasi.

Selain itu,  JPU juga mengatakan bahwa pada saat penangkapan ditemukan dua buah cangklong atau alat untuk menghisap dan narkotika jenis sabu seberat 0,15 gram. Usai pembacaan dakwaan, Jupiter sempat melakukan konsultasi terhadap kuasa hukumnya.

Sosok Jupiter Fortissimo di Mata Mantan Kekasih

"Tadi hakim memberikan kami kesempatan untuk menanggapi dakwaan dari JPU. Tapi kami dan Jupiter tidak akan menggunakan hak untuk eksepsi. Tapi akan  menanggapi dalam pembelaan sidang selanjutnya,” ujar Fransisca Indrasari, kuasa hukum Jupiter.

Sidang kali ini pun ditunda, karena saksi yang rencananya dihadirkan JPU berhalangan hadir. Rencananya sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 15 September 2016 mendatang. Dalam sidang kali ini selain didampingi oleh kuasa hukumnya, Jupiter juga didampingi oleh ibu dan juga anak angkatnya, Jason Fortissimo.

Alasan Jupiter Fortissimo Tak Bisa Lepas dari Narkoba
Polisi mengawal pesinetron tersangka kasus narkoba Jupiter Fortissimo (tengah) untuk menjalani pemeriksaan di Dit Narkotika, Polda Metro Jaya, Jakarta

Menyesal, Jupiter Fortissimo Menangis Terus

Tantenya menceritakan keadaan Jupiter Fortissimo saat ini.

img_title
VIVA.co.id
18 Februari 2019