Sidang Narkoba, Jupiter Fortissimo Didakwa Dua Pasal
- BIMO/ VIVA
VIVA.co.id – Sidang pertama atas kasus kepemilikan narkoba oleh artis Jupiter Fortissimo digelar, Kamis 8 September 2016, di Pengadilan Jakarta Barat. Namun sidang hanya berjalan singkat.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dua pasal yang akan digunakan unuk menuntut Jupiter, yakni pasal 112 Undang Undang Narkotika dengan maksimal hukuman di atas 5 tahun, dan juga pasal 127 dengan hukuman maksimal 4 tahun dan juga rehabilitasi.
Selain itu, JPU juga mengatakan bahwa pada saat penangkapan ditemukan dua buah cangklong atau alat untuk menghisap dan narkotika jenis sabu seberat 0,15 gram. Usai pembacaan dakwaan, Jupiter sempat melakukan konsultasi terhadap kuasa hukumnya.
"Tadi hakim memberikan kami kesempatan untuk menanggapi dakwaan dari JPU. Tapi kami dan Jupiter tidak akan menggunakan hak untuk eksepsi. Tapi akan menanggapi dalam pembelaan sidang selanjutnya,” ujar Fransisca Indrasari, kuasa hukum Jupiter.
Sidang kali ini pun ditunda, karena saksi yang rencananya dihadirkan JPU berhalangan hadir. Rencananya sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 15 September 2016 mendatang. Dalam sidang kali ini selain didampingi oleh kuasa hukumnya, Jupiter juga didampingi oleh ibu dan juga anak angkatnya, Jason Fortissimo.