DPI Operator Terkumpul, Biaya Interkoneksi Berubah?

Ilustrasi BTS
Sumber :
  • VIVAnews

VIVA.co.id – Operator telekomunikasi diimbau untuk menerapkan biaya interkoneksi yang mengacu pada biaya lama yang sudah ditetapkan sebelumnya, yakni Rp250 per menit. Sebab, untuk implementasi biaya interkoneksi baru, Rp204 per menit, belum bisa 'direstui', karena Dokumen Penawaran Interkoneksi (DPI) belum diserahkan dari semua operator.

Menteri ESDM: Interkoneksi Listrik Sumatera-Malaysia Ditargetkan 2030

Pernyataan itu disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara saat ditemui dalam acara Forum Diskusi Bisnis HUT Lalu Lintas ke-61 di Hermitage, Menteng, Jakarta, Kamis, 8 September 2016. Rudiantara menegaskan, operator jangan menerapkan biaya interkoneksi berdasarkan Surat Edaran Nomor 1153/M.Kominfo/PI.0204/08/2016 yang dirilis pada 2 Agustus 2016 itu.

"Sebelum ada perjanjian yang baru, pakai yang lama (acuan biaya interkoneksi Rp250 per menit)" ujar Rudiantara.

KPPU Diminta Tegas Terhadap Perang Tarif Operator Telko

Pada dasarnya, Rudiantara mengungkapkan, biaya interkoneksi itu kesepakatan antar operator atau Business to Business (B2B) dengan mengacu biaya referensi yang disepakati bersama. Saat ini, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) tengah mengumpulkan DPI dari semua operator. Data itu berupa angka biaya interkoneksi dari operator yang akan dievaluasi untuk menentukan biaya interkoneksi terbaru.

"Kami ada mekanisme, setelah DPI masuk, nanti dievaluasi dalam waktu 10 hari. Saya tidak tahu angka yang diusulkan (biaya interkoneksi di DPI)" ungkap pria yang disapa Chief RA ini.

Tarif Internet Indonesia Termurah Dibanding Negara Lain

Seperti yang diketahui, Kementerian Kominfo telah mengeluarkan pernyataan bahwa implementasi biaya interkoneksi terbaru dengan penurunan rata-rata 26 persen belum bisa diterapkan. Biaya interkoneksi yang sejatinya sudah berjalan pada 1 September 2016, harus ditunda karena dari semua operator, Telkom dan Telkomsel belum mengumpulkan DPI ke BRTI.

Dihubungi secara terpisah, Anggota BRTI I Ketut Prihadi Kresna mengatakan, Telkom dan Telkomsel telah menyerahkan DPI kepadanya dengan waktu yang berbeda. Ketut mengungkapkan, Telkom menyerahkan DPI Selasa 6 September 2016, sementara Telkomsel pada Rabu malam, 7 September 2016.

"Telkomsel sudah menyerahkan DPI kemarin. Setelah in, kami di BRTI akan melakukan evaluasi DPI Telkom dan Telkomsel minggu depan," ucap Ketut melalui pesan singkatnya.

Upacara peringatan HUT RI ke-78 di IKN Nusantara, Penajam Paser Utara, Kaltim

Pakai APBD Rp 12 Miliar, Penajam Paser Utara Bangun Interkoneksi Perpipaan Air Bersih

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur menyiapkan anggaran lebih kurang Rp 12 miliar untuk melakukan interkoneksi jaringan pipa air bersih.

img_title
VIVA.co.id
27 Desember 2023