Fahri Hamzah: Pemotongan Anggaran Harus Sesuai UU
VIVA.co.id – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menegaskan bahwa pemotongan anggaran yang dilakukan oleh pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) haruslah menggunakan undang-undang.
Sehingga langkah penggunaan Inpres yang dilakukan untuk memangkas anggaran belakangan ini tidak sesuai peraturan berlaku.
“Memotong anggaran itu tidak boleh memakai Inpres, karena anggaran itu dibentuk berdasarkan undang-undang,” kata Fahri di Media Center DPR RI, Kamis, 8 September 2016.
Pemotongan anggaran tanpa persetujuan parlemen saat ini, lanjut Fahri, terjadi karena DPR RI sebagai lembaga kontrol sudah tidak mampu lagi menjalankan perannya. Apalagi, dengan bergabungnya Partai Golkar sebagai pendukung pemerintah, maka kekuatan wakil rakyat semakin habis untuk mengawasi pemerintahan.
“Setelah dua tahun pemerintahan DPR RI semakin nampak ‘terkendali’. Ini ruang bagi pemerintah menganggap remeh DPR itu besar sekali,” kata Fahri.
Padahal, sambung Fahri, Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) wajib hukumnya dijalankan oleh pemerintah. Sebab, sekecil apapun uang rakyat yang digunakan dalam APBN harus dipertanggungjawabkan.
“Rupiah per rupiah harus mendapat persetujuan dewan untuk pemggunannya,” kata Fahri. (webtorial)