Kadin Minta Tax Amnesty Diperpanjang

Tax amnesty.
Sumber :

VIVA.co.id –  Kalangan pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta insentif kepada pemerintah berupa perpanjangan program kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty yang saat ini mulai memasuki periode akhir tahap pertama.

Dalam Undang-undang Pengampunan Pajak, masa program kebijakan tersebut berakhir pada 31 Maret 2017 mendatang. Pemerintah telah mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak, agar segera memanfaatkan tax amnesty di awal periode, karena tarif tebusan yang relatif rendah.

"Kami ingin ada perpanjangan, karena ada beberapa yang harus kami lakukan," kata Ketua Umum Kadin Indonesa Rosan Perkasa Roeslani saat ditemui di Hotel Sahid Jakarta, Kamis 8 September 2016.

Ia mengatakan, butuh waktu lebih bagi para pengusaha Indonesia yang jumlahnya mencapai ribuan untuk berpartisipasi dalam program tersebut. Apalagi, pemerintah baru saja menerbitkan aturan-aturan turunan baru dari pelaksanaan tax amnesty.

"Aturan SPV (Special Purpose Vehicle) baru berlaku. Kami dapat masukan, memang membutuhkan waktu. Animonya sangat tinggi dan luar biasa," kata Rosan.

Menurutnya sampai saat ini ada pengusaha yang telah berkomitmen untuk mendapatkan tarif tebusan sebesar dua persen pada periode pertama tax amnesty.

Rizal Ramli Sebut Usulan soal Tax Amnesty II Sangat Konyol

Namun, mereka masih menunggu hingga akhir tahun untuk merepatriasikan asetnya. "Pengusaha sudah mengatakan akan ikut, tapi mundur sampai Desember," katanya.